Sidak Limbah B3, Komisi II DPRD Garut dan APKI Dorong Solusi untuk Industri Kulit

Uncategorized6 Dilihat
banner 468x60

Komennews.id || Garut — Persoalan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari aktivitas industri penyamakan kulit kembali menjadi perhatian. Tumpukan limbah di Kampung Nangerang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, mendorong Komisi II DPRD Garut turun langsung ke lapangan.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Selasa (8/9/2026) setelah DPRD menerima laporan dan pengaduan masyarakat, termasuk hasil audiensi yang sebelumnya telah disampaikan kepada para wakil rakyat.

banner 336x280

Dalam sidak tersebut, Komisi II tidak hanya melihat kondisi limbah yang berada di lokasi, tetapi juga menggali persoalan mengenai status lahan, mekanisme pengelolaan limbah, hingga kebutuhan solusi bagi para pelaku usaha penyamakan kulit.

Ketua Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, datang bersama anggota Komisi II Dadan Wandiansyah dari Fraksi PDI Perjuangan dan Indra Kristian dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sidak turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Satpol PP, Polsek Garut Kota, Koramil Garut Kota, Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI), Camat Garut Kota, serta Kepala Kelurahan Cimuncang.

DPRD Pastikan Laporan Masyarakat

Suprih Rozikin mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

“Kami dari Komisi II DPRD Garut sengaja datang ke sini atas dasar laporan dan pengaduan masyarakat dan juga audiensi kemarin. Kami ingin memastikan pengolahan limbah B3 ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada,” ujar Suprih.

Menurutnya, persoalan yang ditemukan di lapangan membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah lahan yang selama ini digunakan sebagai lokasi pembuangan dan pembakaran limbah.

Informasi yang diterima Komisi II menyebutkan lahan tersebut berkaitan dengan aset Pemerintah Kabupaten Garut yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perkim. Karena itu, DPRD menilai status dan peruntukan lahan harus dipastikan terlebih dahulu.

“Kami setelah berkunjung ke sini akan mengundang pihak terkait, termasuk SKPD dan Dinas Perkim, karena tanah yang dijadikan pembuangan dan pembakaran limbah ini merupakan aset pemerintah daerah. Kami juga akan melibatkan Satpol PP, APKI, Dinas LH, serta dinas terkait lainnya,” katanya.

Limbah Industri Capai Puluhan Ton

Anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wandiansyah, mengatakan sidak tersebut sekaligus untuk mencocokkan laporan masyarakat dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Setelah kami berkunjung ke lokasi, kami memastikan informasi yang disampaikan kepada kami dan ternyata memang betul adanya,” kata Dadan.

Ia menyebut lahan yang digunakan untuk menampung limbah B3 padat tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Namun, mengenai status dan peruntukannya, DPRD masih akan melakukan pendalaman.

“Ini akan kami pastikan dulu, apakah tanah ini masuk ke Perkim, apakah masih menjadi bagian dari aset, atau bagaimana status dan peruntukannya,” ujarnya.

Persoalan menjadi semakin penting karena aktivitas industri penyamakan kulit di Garut menghasilkan limbah dalam jumlah besar.

Berdasarkan informasi dari APKI, produksi limbah dari industri penyamakan kulit di Garut mencapai sekitar 100 ton setiap bulan. Meski tidak seluruh limbah tersebut dibuang ke lokasi di Kampung Nangerang, angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap sistem pengelolaan limbah yang memadai.

Dadan menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi pelanggaran lingkungan. Pemerintah juga perlu melihat keberadaan industri kulit sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pemerintah daerah dan tadi juga ada masukan dari APKI, kita harus menyiapkan solusi. Masyarakat ini, mohon maaf, tidak bisa disalahkan secara langsung. Ini UMKM yang berjalan dengan baik dan bisa mengenalkan Kabupaten Garut di bidang industri kulit di kancah nasional,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu hadir dengan solusi yang memungkinkan industri tetap berjalan sekaligus memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

“Perhatian pemerintah untuk mendorong kegiatan UMKM ini harus dilakukan dan harus hadir. Salah satunya bagaimana memikirkan pengolahan limbah ini agar bisa disiapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Komisi II berencana membawa persoalan tersebut ke forum pembahasan bersama OPD dan pihak terkait. Pemerintah daerah, DLH, Perkim, Satpol PP, APKI dan unsur lainnya akan dilibatkan untuk mencari solusi yang dapat diterapkan.

APKI Dorong Limbah Diolah, Bukan Sekadar Dibuang

Di tengah persoalan tersebut, APKI menyampaikan bahwa pelaku industri kulit sebenarnya membutuhkan dukungan kebijakan agar dapat menjalankan kegiatan usaha sekaligus menyelesaikan persoalan limbah.

Perwakilan APKI, Deni, mengatakan keberlangsungan industri penyamakan kulit berkaitan langsung dengan kehidupan ekonomi masyarakat.

“Dari APKI sebenarnya keluhannya cuma satu, yaitu kebijakan yang mendukung kami. Kami UMKM, penopang ekonomi rakyat semua. Kalau kami sampai tidak dapat berjalan, ya mungkin kami tidak bisa lagi mencari tempat untuk makan,” ujar Deni.

Menurut Deni, persoalan limbah seharusnya tidak selalu berakhir pada aktivitas pembuangan. Dengan teknologi yang tepat, material yang selama ini dianggap sebagai limbah dapat dikembangkan menjadi sesuatu yang memiliki nilai guna.

Untuk itu, APKI telah menjalin kerja sama dengan Universitas Islam Bandung (UNISBA) dalam pengembangan teknologi pengolahan limbah industri penyamakan kulit.

“Pada dasarnya penyamakan kulit itu tidak seseram itu kalau kita bisa mengelola dengan baik. Malah lebih bermanfaat untuk semua. Bisa menjadi pakan, bisa menjadi pupuk dan bisa menjadi energi,” katanya.

Gagasan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan limbah tidak harus selalu ditempuh dengan menghentikan aktivitas industri. Sebaliknya, pengelolaan yang tepat dapat menjadi bagian dari pengembangan industri itu sendiri.

Dari Persoalan Limbah Menuju Inovasi

Deni menjelaskan, proses penyamakan kulit memang menggunakan sejumlah bahan kimia, salah satunya krom. Dalam teknologi yang sedang dikembangkan bersama UNISBA, unsur tersebut terlebih dahulu dipisahkan dari material kulit.

Material yang telah melalui proses pemisahan kemudian diolah melalui proses fisika dan kimia. Hasilnya dapat dikembangkan menjadi sejumlah bahan yang memiliki manfaat, antara lain asam humat dan asam amino.

Teknologi tersebut masih membutuhkan dukungan dari pemerintah dan dinas terkait agar dapat dikembangkan serta diterapkan secara lebih luas.

“Temuan yang bekerja sama dengan UNISBA ini tinggal meminta dukungan dari dinas terkait dan pemangku kebijakan. Kami ingin melakukan inovasi yang bagus,” katanya.

Tidak hanya berbicara mengenai pengolahan limbah, APKI juga melihat adanya peluang untuk mengembangkan kawasan industri kulit Sukaregang menjadi bagian dari wisata industri.

“Kami akan melakukan inovasi yang bagus yang menjadikan Sukaregang itu menjadi wisata industri. Yang perlu diketahui, kita ini sudah hampir 100 tahun lebih,” ujarnya.

Mencari Jalan Tengah

Sidak Komisi II DPRD Garut memperlihatkan bahwa persoalan limbah B3 industri kulit memiliki banyak sisi yang harus diselesaikan secara bersamaan.

Di satu sisi, terdapat kewajiban untuk memastikan limbah B3 dikelola sesuai ketentuan dan lingkungan tetap terlindungi. Di sisi lain, industri penyamakan kulit telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat Garut dan memberikan ruang penghidupan bagi pelaku UMKM.

Karena itu, persoalan tersebut tidak cukup jika hanya diselesaikan dengan menentukan siapa yang harus disalahkan.

Pemerintah daerah perlu memastikan kejelasan status lahan, menyediakan atau mendorong sistem pengelolaan limbah yang memadai, sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Sementara pelaku industri juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan limbah yang dihasilkan dari kegiatan produksinya dikelola secara benar.

Dalam konteks tersebut, kerja sama pemerintah, DPRD, APKI, perguruan tinggi dan masyarakat menjadi penting. Terlebih, APKI telah membuka peluang pengembangan teknologi yang dapat mengubah limbah menjadi produk bernilai guna.

Jika inovasi tersebut mendapat dukungan kebijakan dan pendampingan yang memadai, persoalan limbah tidak hanya dapat ditekan, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari pengembangan industri kulit yang lebih berkelanjutan.

Dengan demikian, keberlangsungan industri kulit dan perlindungan lingkungan tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.

Yang dibutuhkan adalah sistem pengelolaan yang jelas, teknologi yang tepat, pengawasan yang konsisten, serta kemauan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar bersama.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *