Sidang gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara debitur Fernando Marihot Dyamar Sianipar melawan PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat terus bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Dalam persidangan, penggugat mendalilkan bahwa kendaraan miliknya diduga dilelang tanpa pemberitahuan, padahal upaya pelunasan kewajiban masih lterus dilakukan.
KomenNews.id // Rantauprapat – Kuasa hukum penggugat,Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran karena truk yang menjadi objek pembiayaan mengalami kerusakan dan harus menjalani perbaikan di bengkel. Meski demikian, menurutnya, kliennya tetap menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap sebanyak lima kali.
“Klien kami tidak pernah menghindari kewajibannya. Justru setelah kendaraan mengalami kerusakan, ia tetap mencicil tunggakan dan mengajukan permohonan kepada pimpinan PT Dipo Star Finance agar diberikan kesempatan melunasi seluruh kewajibannya. Namun, menurut klien kami, tanpa adanya pemberitahuan ataupun persetujuan, kendaraan tersebut justru telah dilelang,” ujar Beriman usai persidangan.
Penggugat menilai pelelangan tersebut dilakukan ketika komunikasi mengenai penyelesaian kewajiban masih berlangsung. Dalil itu menjadi salah satu pokok gugatan yang kini sedang diperiksa Majelis Hakim.
Selain mempersoalkan dugaan pelelangan kendaraan, penggugat juga mendalilkan bahwa bak truk yang dipasang pada kendaraan ikut dilelang. Menurut penggugat, bak truk tersebut dibuat dengan biaya sendiri dan bukan merupakan bagian dari objek jaminan fidusia yang dijadikan agunan dalam perjanjian pembiayaan.
“Bak truk itu merupakan milik klien kami yang dibuat dengan biaya sendiri. Menurut kami, bagian tersebut bukan objek jaminan fidusia, tetapi berdasarkan dalil gugatan justru ikut dilelang bersama kendaraan. Hal ini menjadi salah satu alasan kami meminta pengadilan menguji legalitas seluruh proses eksekusi dan pelelangan,” kata Beriman.
Dalam persidangan, penggugat telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang menurutnya menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dan pelelangan kendaraan. Seluruh bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, pihak tergugat diberikan kesempatan menyampaikan jawaban, bantahan, dan alat bukti sesuai tahapan persidangan. Majelis Hakim akan menilai seluruh fakta hukum, dalil para pihak, serta alat bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Oleh karena itu, seluruh dalil yang disampaikan penggugat maupun bantahan dari pihak tergugat masih akan diuji dalam persidangan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

















