Upaya memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan penjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terus dilakukan Pemerintah Provinsi Bali. Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar di Wiswa Sabha Uttama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (8/5/2026).
KomenNews.||Denpasar – Mengusung tema “Optimalisasi Kinerja Satpol PP melalui Deteksi Dini dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas”, forum tersebut menjadi momentum penting memperkuat sinergi antar-Satpol PP se-Bali di tengah semakin kompleksnya tantangan penegakan peraturan daerah dan menjaga stabilitas sosial masyarakat.
Kegiatan yang difasilitasi melalui inovasi Pengembangan dan Peningkatan kompetensi Pol PP itu menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur Kejaksaan Agung RI, Kantor Wilayah Hukum Bali, hingga akademisi Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Dalam forum tersebut, pembahasan tidak hanya menyoroti aspek penegakan aturan semata, tetapi juga mendorong pendekatan yang lebih preventif, humanis, dan adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat di era digital saat ini.
Jaksa dari Kejaksaan Agung RI, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, atau yang biasa disapa Jaksa Agung Endrawan dalam pemaparannya menekankan pentingnya pemahaman terkait diskresi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Menurutnya, kewenangan diskresi dapat diterapkan sepanjang ada stagnasi atau hambatan dalam administrasi pemerintahan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas dan tetap berada dalam pertanggung jawaban hukum yang jelas.
Ia mencontohkan penerapan diskresi dalam pengaturan lalu lintas ketika terjadi kemacetan yang berpotensi mengganggu kepentingan umum. Prinsip yang sama, menurutnya, dapat diterapkan dalam tugas Satpol PP selama dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Diskresi diperbolehkan sepanjang ada hambatan dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan, alasan yang jelas, serta dilakukan demi kepentingan masyarakat atau untuk kepentingan umum. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum, namun jika tidak tetap harus berpegangan pada asas legalitas yang mengandung makna ada dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan tugas” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya deteksi dini dalam mencegah munculnya gangguan ketertiban umum. Satpol PP diharapkan tidak hanya bertindak setelah pelanggaran terjadi, tetapi mampu melakukan langkah antisipatif sebelum persoalan berkembang menjadi lebih besar.
“Jangan sampai Satpol PP hanya bergerak ketika masalah sudah membesar. Pencegahan dan mitigasi harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Hukum Bali, Gede Adi Saputra, menyoroti peluang penerapan restorative justice terhadap pelanggaran peraturan daerah. Menurutnya, pendekatan tersebut memungkinkan diterapkan apabila memiliki dasar regulasi yang jelas dalam perda.
Di sisi lain, Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Prof. Dr. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, mengingatkan pentingnya literasi digital di tengah derasnya arus informasi media sosial yang kerap memunculkan fenomena post truth dan hiperrealitas.
“Pengambilan keputusan harus berbasis data dan fakta, bukan sekadar opini yang berkembang di media sosial,” katanya.
Kasatpol PP Bali, Dewa Dharmadi, dalam kesempatan itu menegaskan komitmen jajarannya untuk tetap siap menjalankan tugas di berbagai kondisi meskipun menghadapi keterbatasan personel.
Menurutnya, penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas wilayah menjadi kunci utama dalam menjaga efektivitas tugas Satpol PP di Bali.
“Walaupun personel terbatas, kita harus tetap bekerja cerdas, memperkuat koordinasi dan kolaborasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan Linmas di tingkat desa sebagai bagian dari sistem mitigasi dan deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban di masyarakat.
Melalui Rakerda tersebut, Satpol PP se-Bali diharapkan mampu membangun kesamaan visi dan langkah dalam menjalankan fungsi penegakan perda, menjaga ketertiban umum, sekaligus memperkuat kewibawaan pemerintah di tengah masyarakat. []



















