Rencana peresmian Jalur LRT Velodrom-Manggarai di era Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai jebakan. Pasalnya, proyek senilai Rp 5,5 Triliun itu sarat pelanggaran hukum.
KomenNews.id // Jakarta – Hal itu diungkap Direktur Eksekutif INFRA (INdonesia For tRansparency and Accountability), Ir. Agus Chairudin. Ia mempertanyakan apakah Presiden Prabowo yang sangat patuh pada Undang-Undang tahu borok proyek ini.
“Apakah Presiden Prabowo tahu proyek ini tidak ada di RPJMD DKI dan RPJP Nasional? Tiba-tiba jadi PSN di Perpres 109/2020. Ini proyek siluman,” kata Agus, Selasa (15/9/2026).
Kejanggalan kedua, proyek yang digarap PT Adhi Karya dan PT Jakpro ini diduga langgar UU Perkeretaapian. Belum ada kejelasan soal sertifikasi keselamatan, tapi sudah mau diresmikan.
Puncaknya adalah pembengkakan anggaran Rp 500 Miliar. Dari Rp 5 Triliun di Perpres awal, menjadi Rp 5,5 Triliun. Namun di Perpres 12/2025 dan Permenko 16/2025 tidak ada pasal yang menjelaskan tambahan itu.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Tidak bisa seenaknya bengkak tanpa aturan,” tegasnya.
INFRA mengantongi informasi bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) sudah serius mengusut kasus ini. Beberapa proyek Jakpro lainnya juga mangkrak.
INFRA mendesak audit investigasi menyeluruh oleh BPK dan BPKP terhadap PT LRT, PT Jakpro, PT TIJA dan Perumda Pasar Jaya sejak TA 2020-2026, sesuai rekomendasi surat Ombudsman RI.
“Jangan sampai Presiden Prabowo dikelabui meresmikan proyek bermasalah. Ini bukti SDM BUMD DKI belum siap terbitkan obligasi daerah,” pungkasnya.















