Proyek Strategis Nasional (PSN) Gas Abadi Masela di Kepulauan Tanimbar kembali mendapat sorotan positif sekaligus catatan kritis dari para tokoh pemuda dan politisi Maluku. Politisi Partai Golkar Provinsi Maluku, Subhan Pattimahu, menyuarakan dukungannya terhadap keberlanjutan investasi bernilai raksasa tersebut, sembari menekankan pentingnya perlindungan penuh terhadap hak-hak masyarakat hukum adat setempat.
Menurut Subhan, pengoperasian Blok Masela merupakan momentum besar bagi penguatan ketahanan energi nasional, penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi regional, hingga pembukaan lapangan kerja massal di Maluku. Namun, ia mengingatkan agar tolok ukur keberhasilan proyek ini tidak hanya dilihat dari besarnya angka produksi gas atau nilai investasi semata.
“Pembangunan harus berjalan, investasi harus masuk, dan Proyek Gas Abadi Masela harus sukses. Tetapi keberhasilan Masela juga harus diukur dari sejauh mana masyarakat adat—sebagai pemilik ruang sosial dan budaya terdampak—memperoleh keadilan, perlindungan, serta manfaat nyata,” tegas Ketua DPD KNPI Maluku tersebut kepada media ini,
Pentingnya Menghormati ‘Hak Kesulungan’ Masyarakat Tanimbar
Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Provinsi Maluku ini memuji respons terbuka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang secara jujur menyampaikan pentingnya menghargai “Hak Kesulungan” masyarakat adat Tanimbar saat peletakan batu pertama megaproyek tersebut.
Secara terminologi, Hak Kesulungan merupakan refleksi hubungan historis, genealogis, budaya, dan turun-temurun antara masyarakat Tanimbar dengan tanah ulayat dan ruang hidup mereka. Subhan menyebut istilah ini sebagai dorongan sosial-budaya yang wajib ditransformasikan ke dalam perlindungan hukum pertanahan dan hak ulayat yang konkrit.
“Penghormatan terhadap masyarakat adat bukan sekadar formalitas kebijakan atau kemurahan hati pemerintah dan perusahaan, melainkan amanat langsung dari konstitusi,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP KNPI tersebut.
Landasan Konstitusional Hak Masyarakat Adat
Subhan memaparkan sejumlah landasan hukum utama yang melandasi pentingnya perlindungan masyarakat adat dalam proyek Masela:
- Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
- Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.
- Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ia menegaskan bahwa perjuangan menuntut hak-hak adat ini bukanlah bentuk perlawanan atau upaya menghambat pembangunan nasional.
“Memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Tanimbar bukanlah upaya menghambat investasi. Ini adalah bagian integral dari pembangunan itu sendiri. Masyarakat lokal harus menjadi salah satu penerima manfaat utama dari hadirnya Proyek Gas Abadi Masela. Masela tidak boleh hanya besar secara ekonomi, tetapi juga harus besar dalam keadilan sosial,” pungkas Subhan.




















