Presiden Prabowo Subianto resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada pimpinan DPR RI. Surpres tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan penggantinya.
KomenNews.id // Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi penerimaan Surpres tersebut dan menyatakan bahwa sosok yang diajukan oleh Presiden adalah Komjen Suyudi Ario Seto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Disetujui Secara Aklamasi
Menindaklanjuti Surpres tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III untuk segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal tersebut. Proses di DPR berlangsung sangat cepat; Komisi III langsung menyepakati pencalonan Komjen Suyudi Ario Seto secara aklamasi.
“Rekan-rekan, kami tadi sudah berkonsultasi dengan para Kapoksi lalu juga mendapat persetujuan dari Ketua MKD dan pimpinan DPR bahwa kita langsung saja, apakah secara aklamasi disetujui?” tanya Habiburokhman dalam rapat fit and proper test.
“Setuju,” sahut para anggota Komisi III DPR yang hadir.
Menuju Rapat Paripurna
Setelah kesepakatan tingkat komisi dicapai, Komisi III DPR menjadwalkan pembawaan hasil keputusan ini ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI pada hari yang sama untuk pengesahan resmi pergantian posisi Kapolri.
“Dengan telah selesainya penyampaian persetujuan secara aklamasi, maka selesai acara hari ini, kita langsung ke paripurna,” tutur Habiburokhman.
Sebagai informasi, Komjen Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri yang saat ini mengemban amanat sebagai Kepala BNN RI. Sebelum memimpin BNN, lulusan Akademi Kepolisian ini juga pernah menjabat sebagai Kapolda Banten.














