Posko Kelompok Tani  Kembali Dibongkar, Aliansi Poktan  Asahan  Lapor Polisi

Berita, Daerah31 Dilihat
banner 468x60

Dugaan pengrusakan posko kelompok tani kembali terjadi di tengah sengketa dan persoalan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

KomenNews.Id||Asahan – Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) pagi di posko kelompok tani yang berada di Jalan Tusam, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

banner 336x280

Ketua Satgas HKTI Asahan, OK M. Rasyid, mengatakan posko tersebut didatangi sekelompok orang yang menurut keterangannya diduga merupakan petugas keamanan (security) Kebun PT BSP Kisaran. Sebagian dari mereka, kata Rasyid, disebut menggunakan masker saat mendatangi lokasi.

Menurut Rasyid, sekelompok orang tersebut kemudian membongkar dan mengobrak-abrik posko tanpa melalui proses mediasi terlebih dahulu.

“Mereka datang beramai-ramai dan langsung mengobrak-abrik posko kami tanpa mediasi. Menurut kami, tanah tersebut merupakan tanah Pemkab Asahan hasil pelepasan dari eks HGU PT BSP. Kalau memang harus ditertibkan, seharusnya dilakukan instansi pemerintah yang berwenang, bukan secara sepihak,” ujar OK M. Rasyid.»

Ia menyebut kejadian pada Senin pagi tersebut bukan kali pertama. Menurutnya, aksi serupa sebelumnya juga terjadi pada 30 Juli 2026.

Atas kejadian tersebut, Aliansi Kelompok Tani (Poktan) Asahan memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/723/VIII/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor masih berstatus “dalam lidik”, sementara kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.

 

Aliansi Poktan Asahan meminta Polres Asahan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pengrusakan tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan secara terorganisir.

“Masyarakat sudah berulang kali memilih jalur hukum. Jangan sampai laporan terus dibuat, tetapi tindakan serupa terus berulang. Siapa pun yang merasa memiliki hak atas tanah harus menempuh mekanisme hukum, bukan main hakim sendiri. Hukum harus menjadi panglima,” tegas perwakilan Aliansi Poktan Asahan.

Aliansi menilai persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum serta melibatkan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan, sehingga tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Aliansi Poktan Asahan mengimbau seluruh kelompok tani maupun masyarakat yang berkaitan dengan persoalan tersebut agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan balasan.

Menurut mereka, penyelesaian melalui jalur hukum harus menjadi pilihan utama untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka yang dapat merugikan masyarakat maupun pihak-pihak terkait.

“Kami meminta semua pihak menahan diri. Jangan ada tindakan balasan. Percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum dan mari kita kawal bersama agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar,” ujar perwakilan Aliansi.

Persoalan lahan eks HGU PT BSP sendiri telah menjadi perhatian berbagai pihak di Kabupaten Asahan dan sebelumnya juga berkaitan dengan sejumlah tuntutan kelompok tani serta proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSP Kisaran belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan bahwa pihak keamanan perusahaan terlibat dalam pembongkaran posko tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT BSP maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

 

Tim/Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *