Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial SUGIH alias SUGIK (37) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
KomenNews.id // Labuhanbatu, Sumatra Utara – Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Umum Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melalui Call Center Polri Presisi sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu oleh SUGIH alias SUGIK kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Negeri Lama.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim kemudian melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui bahwa pria yang dimaksud berada di sekitar pinggir jalan umum di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama SUGIH alias SUGIK. Saat diamankan, pria tersebut disebut membuang satu bungkus plastik ukuran sedang yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip, masing-masing diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap terduga pelaku. Dalam pemeriksaan tersebut, SUGIH alias SUGIK disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Kepada petugas, ia juga mengaku memperoleh barang diduga narkotika tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama EIRI, warga Negeri Lama.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan EIRI. Namun, hingga pengembangan dilakukan, petugas belum berhasil menemukan yang bersangkutan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip yang masing-masing diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu kaca pirex bekas bakar, serta satu buah mancis berwarna merah.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, membuat Laporan Polisi Model A, serta melakukan dokumentasi dan pelaporan kepada pimpinan.
Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melimpahkan penanganan perkara kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Terhadap SUGIH alias SUGIK, proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status dan keterlibatan hukum yang bersangkutan tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan pengembangan terhadap pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan masih dilakukan oleh pihak kepolisian.















