Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pria di Dusun 1B, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.
KomenNews.id // Labuhanbatu – Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama personel Unit Reskrim setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa informasi masyarakat segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan atas arahan Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Keduanya diketahui berinisial RPS (22), warga Dusun 1A Desa Pangkatan, dan BS (27), warga Dusun 1B Desa Pangkatan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan kedua terduga pelaku sedang merakit alat hisap sabu (bong). Tak jauh dari mereka, di bawah pohon sawit, petugas menemukan sebuah kaleng rokok merek Dji Sam Soe yang berisi sembilan bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari dua plastik klip ukuran sedang dan tujuh plastik klip ukuran kecil, serta satu bungkus plastik klip kosong.
Saat diinterogasi, salah seorang terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenalnya berinisial AK. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
– Sembilan bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,77 gram.
– Satu kaleng rokok merek Dji Sam Soe.
– Uang tunai sebesar Rp525.000.
– Satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.
– Satu tas sandang kecil warna hitam.
– Satu unit timbangan elektrik.
– Satu pipet berbentuk sekop.
– Satu bungkus plastik besar berisi plastik klip kosong.
– Satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik.
Polsek Bilah Hilir telah mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti, membuat Laporan Polisi Model A, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.




















