Jakarta Timur – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Cakung melalui kegiatan operasi penertiban minuman keras dan petasan yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas, khususnya aksi tawuran remaja di wilayah hukum Polsek Cakung.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Cakung pada Sabtu (30/05/26) malam tersebut menyasar sejumlah toko yang diduga masih memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta potensi peredaran petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan memicu konflik sosial di lingkungan masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 botol minuman keras jenis Intisari dari sebuah toko milik LF, seorang laki-laki berusia 31 tahun yang berdomisili di Kampung Pisangan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dari hasil penyisiran di sejumlah lokasi lain yang menjadi target operasi, petugas tidak menemukan adanya peredaran maupun penjualan petasan di wilayah hukum Polsek Cakung.
Langkah penindakan ini merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, terutama yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras serta penggunaan petasan yang tidak sesuai aturan, yang kerap berkaitan dengan meningkatnya kasus tawuran remaja di wilayah perkotaan.
Kapolsek Cakung AKP Andre Try Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal maupun barang-barang yang dapat memicu gangguan kamtibmas seperti petasan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi tawuran maupun tindakan kriminal lainnya di wilayah Cakung,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Operasi serupa akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.















