Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Sumatera Utara diwarnai aksi protes Aliansi Mahasiswa/Pemuda Peduli Danau Toba (AMPDT). Sebanyak 1.000 spanduk dibentangkan secara serentak di sejumlah daerah sebagai bentuk kritik terhadap pengelolaan Khas Hotel Parapat, yang merupakan bagian dari ekosistem usaha BUMN.
KomenNews.id // Simalungun – AMPDT menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah, kewajiban pajak atas pemanfaatan air serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Ketua Umum AMPDT, Rico Nainggolan, mengatakan aksi pembentangan 1.000 spanduk tersebut merupakan bentuk protes dan perlawanan terhadap apa yang mereka nilai sebagai dugaan pengabaian terhadap regulasi serta hak masyarakat dan pekerja.
“Gerakan aksi bentang 1.000 spanduk ini sebagai bentuk protes dan perlawanan terhadap hotel milik BUMN, Khas Hotel Parapat,” kata Rico Nainggolan, Senin (17/08/2026).
Menurut Rico, terdapat tiga tuntutan utama yang disuarakan AMPDT dalam aksi tersebut. Pertama, dugaan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai tidak sesuai dengan standar baku mutu air limbah. Kedua, dugaan persoalan kewajiban pajak atas pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah. Ketiga, dugaan belum dibayarkannya hak upah lembur karyawan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam aksi pembentangan 1.000 spanduk ini, kita membawa tiga tuntutan utama, yakni dugaan pelanggaran pengelolaan IPAL yang tidak sesuai standar baku mutu air limbah, dugaan penggelapan pajak air permukaan dan air bawah tanah, serta upah karyawan yang diduga tidak dibayarkan sepenuhnya berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku,” tutur Rico.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina AMPDT, Jhony Barimbing, melalui sambungan telepon menegaskan bahwa momentum kemerdekaan seharusnya menjadi pengingat agar seluruh pihak, termasuk perusahaan milik negara, menghormati lingkungan dan hak-hak pekerja.
“Tidak ada kata merdeka bagi rakyat dan buruh selama Khas Hotel Parapat beroperasi bagaikan penjajah lokal yang merusak lingkungan, tidak membayarkan pajak air permukaan dan air bawah tanah, memeras keringat pekerja dengan tidak membayar upah lembur, dan menganggap sepele UU atau peraturan yang berlaku,” tegas Jhony.
Ia juga meminta agar status sebagai perusahaan yang berada dalam lingkup BUMN tidak dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran.
“Khas Hotel Parapat jangan bersembunyi di balik nama BUMN untuk melanggengkan dugaan pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Aksi pembentangan 1.000 spanduk tersebut dilaksanakan secara serentak di lima kabupaten dan dua kota di Sumatera Utara, yakni Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kota Medan dan Kota Pematangsiantar.
Gerakan tersebut disebut mendapat dukungan dari sejumlah masyarakat serta organisasi mahasiswa dan kepemudaan, di antaranya Gemapedes, Milenial Tanah Karo, AMK Humbahas, Literacy Coffee, GEMPAR, Aliansi Gerakan Pemuda/Mahasiswa Samosir, PMKRI Cabang Medan dan IMAIBANA (Ikatan Mahasiswa/i Batak Nasional).
Koordinator Wilayah AMPDT Kabupaten Simalungun, Choky Simarmata, mengatakan peringatan kemerdekaan tidak boleh hanya menjadi seremoni, tetapi juga harus menjadi momentum untuk memastikan masyarakat dan pekerja memperoleh hak-haknya.
“Semangat kemerdekaan seharusnya dirasakan oleh seluruh masyarakat dan para pekerja, bukan justru ternoda oleh praktik bisnis BUMN yang abai terhadap kelestarian lingkungan dan hak-hak buruh,” tegas Choky.
AMPDT selanjutnya mendesak Kepala Danantara, BP BUMN, manajemen InJourney Hospitality, aparat penegak hukum serta instansi pemerintah terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan yang mereka soroti.
“Atas nama masyarakat dan kelestarian Danau Toba, kami meminta Kepala Danantara, Kepala BP BUMN, Dirut InJourney Hospitality, aparat penegak hukum dan dinas terkait segera memeriksa serta mengusut tuntas dugaan pelanggaran Khas Hotel Parapat, sekaligus mengaudit dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan operasional Khas Hotel Parapat,” ujar Choky.
AMPDT menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun dan siap menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana, apabila tuntutan ini diabaikan,” tegas Choky.
AMPDT juga menyerukan agar seluruh pihak mengedepankan mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang untuk memastikan kebenaran atas berbagai dugaan yang disampaikan. Mereka berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui audit, pemeriksaan dan penegakan hukum secara transparan.
Hingga berita ini ditayangkan, berbagai tudingan yang disampaikan AMPDT tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan dari pihak aksi. Untuk memastikan adanya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Khas Hotel Parapat dan pihak terkait juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas tudingan tersebut.















