Penggugat Serahkan 12 Bukti di Persidangan, Dalilkan Pengurus Pesantren Kuasai Tanah dan Bangun Gedung di Atas Lahan Miliknya

banner 468x60

 Persidangan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (1/7/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat.

banner 336x280

 

 

KomenNews.id // RantauPrapat – Dalam persidangan tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya menyerahkan 12 alat bukti surat yang menurutnya membuktikan bahwa Penggugat merupakan pemilik sah atas tanah seluas kurang lebih 2 hektare yang kini menjadi objek sengketa.

 

Di hadapan Majelis Hakim, Penggugat mendalilkan bahwa sebagian tanah miliknya telah dikuasai oleh para tergugat yang merupakan pengurus pesantren dengan cara mendirikan bangunan di atas lahan yang diklaim masih menjadi hak Penggugat tanpa adanya dasar hukum maupun persetujuan dari pemilik.

 

 

Penggugat menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan saling berkaitan dan memperlihatkan adanya alas hak serta penguasaan yang sah atas objek sengketa. Menurut Penggugat, bukti-bukti tersebut sekaligus membantah dalil para tergugat yang sebelumnya menyangkal gugatan.

 

Dalam persidangan juga disampaikan dalil bahwa pendiri pesantren, Solihin, mengetahui secara jelas batas-batas tanah yang pernah diwakafkannya kepada pihak pesantren. Bahkan, menurut Penggugat, Solihin telah berulang kali mengingatkan para pengurus agar tidak mengambil maupun membangun di atas tanah milik orang lain karena tanah wakaf memiliki batas yang telah ditentukan.

 

 

Namun demikian, menurut Penggugat, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga para tergugat tetap melanjutkan pembangunan bangunan pesantren di atas tanah yang diklaim sebagai milik Penggugat.

 

Penggugat menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penguasaan tanpa hak yang telah merugikan dirinya sebagai pemilik tanah. Oleh karena itu, melalui pembuktian yang diajukan, Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan hak kepemilikannya atas objek sengketa, menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan dalam gugatan, serta mengabulkan seluruh tuntutan Penggugat sesuai petitum.

 

 

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Selanjutnya, Majelis Hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan. Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan sehingga seluruh dalil para pihak masih menunggu pembuktian dan penilaian Majelis Hakim.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *