Jakarta, 18 Juli 2026 – PETISI AHLI menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mengaitkan proses penyidikan dengan Presiden Republik Indonesia. Menurut PETISI AHLI, narasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru berpotensi menggeser substansi perkara dari ranah hukum ke ranah politik.
Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana, maka aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan maupun penyidikan tanpa membedakan latar belakang jabatan seseorang.
“Narasi bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus merupakan bentuk kriminalisasi adalah penggiringan opini ke arah politik bukan hukum lagi. Selama proses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan diawasi oleh sistem peradilan, maka hal itu merupakan proses hukum yang sah, bukan kriminalisasi.”
PETISI AHLI juga menegaskan bahwa tidak terdapat satu pun ketentuan dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, maupun penetapan tersangka terhadap seorang warga negara, termasuk terhadap pejabat atau mantan pejabat yang tidak lagi memiliki ketentuan imunitas khusus berdasarkan undang-undang.
Proses penggeledahan dan penyitaan tunduk pada mekanisme hukum acara pidana, termasuk ketentuan mengenai izin pengadilan apabila dipersyaratkan oleh undang-undang. Namun, tidak ada norma hukum yang mengharuskan adanya persetujuan atau izin Presiden untuk memulai proses penyidikan ataupun menetapkan seseorang sebagai tersangka.
PETISI AHLI menilai bahwa argumentasi yang mengaitkan proses penyidikan dengan Presiden berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah Presiden harus ikut campur dalam proses penegakan hukum. Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, penegakan hukum harus berjalan secara independen tanpa intervensi kekuasaan politik.
Lebih lanjut, PETISI AHLI berpandangan bahwa penyampaian narasi yang mempertentangkan Presiden dengan institusi penegak hukum berpotensi menimbulkan kesan adanya konflik antar lembaga negara, padahal yang sedang berlangsung adalah proses hukum terhadap individu.
Perdebatan seharusnya difokuskan pada alat bukti, prosedur hukum, dan fakta persidangan, bukan pada opini-opini yang mengarah kepada politisasi proses hukum.”
PETISI AHLI juga mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum merupakan prinsip konstitusional yang harus dijaga. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun hambatan politik terhadap proses penegakan hukum selama seluruh tindakan aparat dilakukan sesuai koridor hukum dan mekanisme yang berlaku.
Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap tegaknya supremasi hukum, PETISI AHLI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi maupun narasi yang dapat mengaburkan substansi persoalan hukum.
Salam,
*Dr. (C) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH*
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Tim-red/PETISI AHLI)




















