Pemicu Sengketa Lahan di Jalan Tole Iskandar Depok Diduga Berawal dari Penerbitan SHM dan SHGB Bermasalah

Sengketa lahan seluas 20.634 meter persegi di Jalan Tole Iskandar, Depok, kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris Bolot Bin Jisan menilai sengketa tersebut dipicu oleh dugaan penerbitan dokumen pertanahan bermasalah oleh oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

 

KomenNews.id // Depok – Menurut pihak ahli waris, lahan tersebut telah ditempati dan dikuasai keluarga sejak 1958. Namun saat ini, lahan tersebut disebut telah dikuasai pihak lain, yakni Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus.

 

Pihak ahli waris menduga persoalan bermula dari terbitnya SHM Nomor 93/Depok atas nama Ny. Maryati Selamat dan SHGB Nomor 450/Depok atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus. Mereka menuding identitas pemegang hak dalam dokumen tersebut bermasalah dan meminta dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

 

Pihak ahli waris juga menyampaikan bahwa mereka telah beberapa kali mengajukan permohonan pembatalan terhadap kedua sertifikat tersebut. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

 

“Mereka beralasan bahwa terdapat putusan pengadilan yang menjadi dasar pertimbangan,” ujar pihak ahli waris dalam keterangannya.

 

Di sisi lain, pihak ahli waris mempertanyakan alasan sertifikat tersebut belum dibatalkan apabila memang ditemukan adanya persoalan administratif atau dugaan ketidaksesuaian data.

 

Kuasa hukum ahli waris Bolot Bin Jisan, Dr. Mahfut, SH, MH, menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan penyelesaian perkara tersebut melalui jalur hukum.

 

“Kami akan terus menempuh langkah hukum hingga persoalan ini memperoleh kejelasan dan kepastian hukum,” katanya.

 

Pihak ahli waris juga mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan maupun pihak-pihak yang mempertahankan keberadaan sertifikat tersebut.

 

Mereka menilai terbitnya sertifikat yang dipersoalkan tersebut telah menimbulkan dampak serius bagi keluarga ahli waris. Menurut keterangan yang disampaikan, keluarga mengalami kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

 

Pihak ahli waris juga menyebut sempat terjadi pemutusan aliran listrik di rumah yang berdiri di atas lahan tersebut. Selain itu, mereka mengaku pernah mengalami pembatasan akses untuk kembali memasuki lokasi.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BPN maupun Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus terkait tudingan yang disampaikan pihak ahli waris.