Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Regulasi ini dinilai menjadi kunci pembuka belenggu ketertinggalan pembangunan di wilayah maritim Indonesia.
KomenNews.id // Jakarta – Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan sekaligus Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus RUU Daerah Kepulauan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/06/2026).
“Daerah kepulauan memiliki karakteristik dan konteks geografis yang jauh berbeda dengan wilayah daratan. Oleh karena itu, model pembangunannya tidak bisa disamaratakan. Manajemen administrasi, pelayanan publik, hingga pembangunan infrastruktur di wilayah kami memerlukan pendekatan khusus,” ujar Hendrik Lewerissa di hadapan pimpinan dan anggota Pansus.
Keanggotaan Meluas Menjadi 10 Provinsi
Dalam paparannya, Hendrik menginformasikan bahwa kekuatan politik daerah kepulauan kini semakin solid. Dari yang awalnya hanya diinisiasi oleh delapan provinsi, saat ini keanggotaan badan kerja sama tersebut telah bertambah menjadi sepuluh provinsi.
Sepuluh provinsi tersebut meliputi Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat Daya.
“Pertambahan anggota ini merefleksikan bahwa kebutuhan akan afirmasi kebijakan ini bukan lagi suara parsial, melainkan aspirasi kolektif dari beranda depan Indonesia,” tegasnya.
Empat Tuntutan Asimetris & Gugatan Batas 12 Mil Laut
Hendrik memaparkan empat dimensi krusial yang tertuang dalam naskah aspirasi tertulis sepuluh provinsi, yaitu:
-
Distingsi: Pengakuan atas keunikan karakter daerah kepulauan.
-
Diskresi: Kewenangan khusus dalam pengelolaan sumber daya laut.
-
Asimetrik: Fleksibilitas sistem dan jenis pemerintahan lokal.
-
Afirmasi: Dukungan anggaran khusus dan kebijakan yang berpihak.
Salah satu poin paling krusial yang digugat oleh Hendrik adalah aturan terkait batas kewenangan pengelolaan laut provinsi yang saat ini dibatasi hanya sejauh 12 mil laut berdasarkan regulasi eksisting. Menurutnya, aturan tersebut mengkebiri potensi daerah kepulauan yang ruang hidup utamanya adalah perairan.
“Batas kewenangan pengelolaan laut sejauh 12 mil laut ini perlu dikaji kembali. Daerah kepulauan membutuhkan ruang pengelolaan yang lebih luas demi ketahanan wilayah, penguatan sektor kelautan, dan kedaulatan ekonomi masyarakat pesisir,” pungkas Hendrik sebelum menyerahkan dokumen jawaban resmi kepada Pimpinan Pansus.
Pansus RUU Daerah Kepulauan menyambut baik dokumen aspirasi tersebut dan berjanji akan menjadikannya sebagai fondasi normatif dalam merumuskan pasal-pasal krusial, terutama terkait formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini dinilai tidak adil karena hanya menghitung luas daratan dan jumlah penduduk.
Respons Pansus: Selesaikan Kewenangan, Anggaran Mengikuti
Merespons tuntutan tersebut, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyatakan sepakat bahwa draf hukum ini harus berani melakukan terobosan hukum asimetris. Namun, Mercy mengingatkan agar perjuangan 10 provinsi ini tidak terjebak sekadar pada urusan “meminta uang” kepada pusat.
“Undang-undang ini bukan urusan kita minta uang. Ini yang paling pertama harus kita tegaskan. Kita geser dulu pada urusan kewenangannya. Begitu urusan kewenangan selesai, uang atau pendanaan pembangunan akan otomatis mengikuti,” ujar Mercy Barends dalam rapat tersebut.
Mercy menjelaskan, ketimpangan kebijakan pembangunan yang diskriminatif selama ini telah memicu kemiskinan ekstrem di wilayah kepulauan, perbatasan, dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Oleh karena itu, Pansus mendorong optimalisasi Pasal 18B UUD 1945 yang memberikan ruang bagi status daerah “khusus” dan “istimewa”.
“Lewat terminologi khusus ini, kita wadahi seluruh kepentingan daerah berkarakteristik kepulauan. Ini akan memayungi kita untuk melakukan terobosan hukum, termasuk mengkaji ulang batas kewenangan pengelolaan laut dan pulau-pulau kecil di bawah 2.000 kilometer persegi,” lanjut politisi perempuan tersebut.
Godok Tiga Opsi Dana Khusus Kepulauan
Terkait formula anggaran, Mercy mengungkapkan bahwa Pansus saat ini tengah mempertajam tiga usulan konkret mengenai Dana Khusus Kepulauan agar skemanya lebih tajam dan akurat:
1. Skema Top-Up DAU/DAK: Penambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) secara sektoral karena faktor kekhususan wilayah.
2. Investasi Kemaritiman Mandiri: Anggaran khusus di luar DAU/DAK yang berfokus pada penuntasan infrastruktur dasar dan investasi maritim. Skema ini diyakini akan memberikan efek berganda (*multiplier effect*) berupa pengembalian pendapatan ke pusat melalui pajak dan PNBP di masa depan.
3. Pendekatan Multisektor Berintegrasi: Intervensi anggaran secara menyeluruh (tidak sporadis atau parsial antar-kementerian) untuk akselerasi pembangunan di daerah 3T.
Di akhir rapat, Mercy meminta 10 provinsi anggota Badan Kerja Sama untuk segera memberikan pandangan tertulis yang lebih mengerucut guna membantu kerja Pansus.
“RUU ini sifatnya lex specialis, artinya dia bisa menganulir undang-undang lain yang setingkat demi memberikan keadilan bagi daerah kepulauan,” pungkas Mercy.
Hadir saat RDP berlangsung, selain Hendrik Lewerisaa sebagai Ketua BKS Provinsi Kepulauan, juga hadir Wakil Gubernur NTB, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Plt Sekda Bangka Belitung dan Sekretaris Daerah pemda NTT.
Sementara itu, Pansus yang diketuai oleh Srikandi asal Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, juga hadir pimpinan dan anggota Pansus lainnya dari beragam fraksi.
Dari Pemda Provinsi Maluku, hadir mendampingi Gubernur yakni Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Elias Patty, Saipul Patta sebagai Kepala Badan Penghubung Provinsi di Jakarta dan para staf.
Pantauan media ini, Pansus komitmen dan kompak untuk sesegera mungkin RUU Daerah Kepulauan ini segera di sahkan menjadi Undang-Undang
