Pemeriksaan Setempat Perkuat Dalil Penggugat, Sejumlah Bangunan Diduga Berdiri di Atas Tanah Objek Sengketa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap, Jumat (10/7/2026), di lokasi objek sengketa tanah yang menjadi pokok perselisihan antara Penggugat dan para Tergugat.

 

KomenNews.id // RantauPrapat – Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera Pengganti. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum para Tergugat, serta para pihak yang berperkara.

 

Agenda Pemeriksaan Setempat bertujuan untuk mencocokkan secara langsung letak, batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa sebagaimana tercantum dalam berkas perkara dan alat bukti yang telah diajukan di persidangan.

 

 

Dalam kesempatan itu, Penggugat melalui kuasa hukumnya menunjukkan secara langsung lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Menurut dalil Penggugat, tanah tersebut telah dikuasai oleh para Tergugat tanpa hak dan di atasnya telah dibangun berbagai fasilitas yang kini menjadi bagian dari kompleks yayasan pesantren.

 

Untuk memperkuat dalilnya, Penggugat menghadirkan H. Solihin, yang menurut Penggugat merupakan pihak yang dahulu mewakafkan sebagian tanah kepada yayasan pesantren. Di hadapan Majelis Hakim, H. Solihin menerangkan bahwa tanah yang diwakafkannya memiliki batas-batas yang jelas dan tidak mencakup tanah yang kini menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

 

 

Menurut keterangan yang disampaikan di lokasi, H. Solihin juga mengaku pernah beberapa kali mengingatkan pihak yayasan agar tidak memperluas penguasaan tanah hingga memasuki lahan milik pihak lain. Namun, menurut Penggugat, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pembangunan tetap dilakukan pada area yang kini dipersengketakan.

 

Dalam Pemeriksaan Setempat itu, Penggugat juga menunjukkan keberadaan sejumlah bangunan yang menurutnya berdiri di atas tanah miliknya, di antaranya area parkir, bangunan seksi teng, dapur umum, rumah milik pesantren, serta sejumlah bangunan lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas pesantren.

 

 

Selain itu, Penggugat menyampaikan bahwa sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, telah beberapa kali dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah melalui mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan. Namun, menurut Penggugat, para Tergugat tidak menghadiri undangan mediasi tersebut sehingga penyelesaian secara kekeluargaan tidak pernah tercapai.

 

Melalui Pemeriksaan Setempat ini, Penggugat berharap Majelis Hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi objek sengketa di lapangan, sehingga seluruh fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam memutus perkara.

 

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai tahapan pembuktian hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap tersebut.