Persoalan pembayaran pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, mencuat ke publik. Sejumlah pekerja dan pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut mengaku belum menerima pembayaran upah dan material hingga tujuh bulan setelah pembangunan dinyatakan rampung.
KomenNews.id // Jambi – Proyek yang dikenal sebagai Paket SPPG 1 tersebut dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan supervisi PT Tata Karya. Pihak pekerja menyebut nilai kewajiban yang belum dibayarkan mencapai miliaran rupiah.
Mereka menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian Badan Gizi Nasional (BGN), mengingat proyek tersebut berkaitan dengan program strategis pemerintah dalam pelaksanaan MBG.
Atas persoalan tersebut, para pekerja menyatakan telah menyiapkan laporan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, dan berencana melanjutkannya ke Polda Jambi untuk meminta adanya pemeriksaan serta penelusuran terhadap persoalan pembayaran proyek tersebut.
Menurut keterangan kepala tukang, pembangunan Gedung SPPG di Sengeti telah selesai 100 persen sekitar tujuh bulan lalu. Namun, hingga kini masih terdapat kewajiban pembayaran yang disebut belum diselesaikan.
Kepala tukang juga mempertanyakan sikap pihak pelaksana proyek yang dinilai belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian pembayaran.
Ia menyebut nama Adizuki selaku mandor dan Bogoyustanto selaku Project Manager (PM) dari PT Hutama Karya dalam persoalan tersebut. Menurutnya, para pekerja hanya menuntut hak atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan.
“Kami hanya minta hak. Kalau ada persoalan di manajemen, silakan BGN dan polisi mengusutnya secara tuntas,” ujarnya, Kamis (10/9/2026), kepada media ini.
Para pekerja berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan segera mendapatkan penyelesaian. Mereka juga meminta pihak terkait melakukan audit atau evaluasi apabila ditemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan maupun pembayaran proyek.
Adapun tuntutan yang disampaikan para pekerja antara lain:
- 1. Meminta PT Hutama Karya segera melunasi seluruh kewajiban pembayaran kepada pekerja dan pihak penyedia material yang masih tertunggak.
- 2. Meminta BGN melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
- 3. Meminta Polda Jambi melakukan penelusuran dan penegakan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Adizuki dan Bogoyustanto melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.
Persoalan tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan secara transparan agar tidak mengganggu pelaksanaan program MBG sekaligus memastikan para pekerja dan penyedia material memperoleh hak mereka sesuai pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Program MBG sebagai program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dinilai harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas pendukungnya.


















