Pangkas 750 BUMN, Presiden Targetkan Efisiensi Total Rampung Akhir Tahun Ini

banner 468x60

Pemerintah mengambil langkah radikal dalam menata ekosistem korporasi pelat merah. Presiden mengumumkan rencana besar untuk memangkas jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara drastis, dari semula yang mencapai lebih dari 1.000 perusahaan—termasuk anak dan cucu usaha—menjadi hanya sekitar 250 perusahaan saja.

 

banner 336x280

 

KomenNews.id // Jakarta – Langkah ini diambil demi menghentikan pemborosan anggaran negara akibat struktur birokrasi korporasi yang terlalu gemuk dan tidak produktif. Hingga saat ini, pemerintah mencatat setidaknya 200 perusahaan telah resmi dinonaktifkan atau ditutup, dan proses restrukturisasi massal ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir tahun ini.

 

Pangkas Ratusan Jabatan Direksi dan Komisari

 

Dalam keterangannya di Jakarta, Presiden menegaskan bahwa keberadaan struktur BUMN yang terlalu masif selama ini justru membebani keuangan negara, bukan memberikan kontribusi optimal. Banyaknya jumlah entitas usaha berbanding lurus dengan pembengkakan biaya operasional, termasuk untuk menggaji ratusan posisi direksi dan komisaris yang dinilai tidak efisien.

 

“Kita mau sekarang rasional, efisien, dan ini kita buktikan. Terlalu banyak direksi, komisaris, dan biaya operasional yang menjadi beban dari uang rakyat. Saya minta dalam tahun ini harus selesai,” ujar Presiden dalam pidatonya, Minggu, (28/06/2026), saat menghadiri acara Penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2026  di Jakarta.

 

Presiden menegaskan, target pemerintah untuk menyapu bersih sekitar 750 entitas BUMN (termasuk anak-cucu usahanya) demi memangkas biaya operasional dan jabatan overhead (seperti jajaran Direksi dan Komisaris) yang dinilai terlalu membebani keuangan negara.

Pemerintah optimistis, melalui perampingan ekstrim ini, dalam waktu dua tahun ke depan BUMN yang tersisa akan bertransformasi menjadi entitas yang jauh lebih sehat, transparan, komersial, dan bekerja sepenuhnya untuk kepentingan publik.

 

Dialokasikan untuk Dana Riset Nasional

 

Perampingan ini tidak hanya sekadar memotong anggaran, tetapi juga merealokasikan surplus finansial ke sektor strategis. Pemerintah berencana mengalihkan sebagian laba dari BUMN yang sehat untuk mendukung pendanaan riset dan inovasi nasional yang terintegrasi.

 

Menteri Sekretaris Negara mengonfirmasi bahwa arah kebijakan ini akan menambah anggaran riset nasional hingga Rp4 triliun. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kemandirian teknologi dan industri dalam negeri yang selama ini kerap tersendat masalah pendanaan.

 

Analisis Pengamat: Harus Transparan dan Mitigasi PHK

 

Kebijakan agresif ini langsung mendapat respons dari berbagai kalangan pengamat ekonomi dan hukum tata negara. Kendati sepakat dengan semangat efisiensi, para analis mengingatkan pemerintah untuk tetap realistis dan akuntabel dalam proses eksekusinya.

 

Pakar hukum tata negara mengingatkan agar penutupan dan penggabungan ratusan BUMN ini didasarkan pada kajian komprehensif yang transparan. Hal ini penting guna mencegah munculnya persepsi publik bahwa likuidasi aset negara hanya akan menguntungkan kepentingan kelompok elite tertentu.

 

Di sisi lain, pengamat ekonomi menekankan perlunya mitigasi risiko yang matang terkait nasib ribuan tenaga kerja di anak dan cucu usaha BUMN yang terdampak. Proses penonaktifan ratusan perusahaan wajib mengedepankan pemenuhan hak-hak karyawan sesuai regulasi, guna mencegah gejolak sosial di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

 

Berdasarkan data restrukturisasi dan likuidasi yang dilakukan oleh Kementerian BUMN dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah perusahaan pelat merah yang telah resmi dibubarkan atau dilikuidasi karena masalah finansial yang berlarut-larut, tidak lagi kompetitif, atau operasinya sudah tidak sejalan dengan fokus strategis negara.

 

Berikut adalah daftar BUMN yang telah resmi ditutup atau dibubarkan:

 

1. Sektor Manufaktur dan Industri Berat

* PT Istaka Karya (Persero): BUMN konstruksi yang sempat menangani berbagai proyek infrastruktur besar, namun akhirnya dinyatakan pailit karena tumpukan utang yang besar.

* PT Kertas Kraft Aceh (Persero): Produsen kertas kantong semen yang sempat berhenti beroperasi sejak tahun 2007 karena masalah pasokan bahan baku dan gas.

* PT Kertas Leces (Persero): Salah satu pabrik kertas tertua di Indonesia yang akhirnya dinyatakan pailit setelah bertahun-tahun mengalami masalah keuangan dan operasional.

* PT Industri Gelas (Persero) / Iglas:  Produsen kemasan botol kaca yang kehilangan pasar akibat tren beralihnya industri minuman ke kemasan plastik dan kaleng.

 

2. Sektor Perdagangan dan Maskapai Penerbangan

* PT Merpati Nusantara Airlines (Persero): Maskapai penerbangan legendaris yang sempat berhenti terbang sejak 2014, dan akhirnya resmi dibubarkan secara hukum setelah proses kepailitan selesai.

* PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) / PT PANN: BUMN yang awalnya didirikan untuk pembiayaan kapal, namun dalam perkembangannya dinilai tidak lagi memiliki fokus bisnis yang jelas dan kontributif.

 

3. Sektor Energi dan Infrastruktur Tambang

 

* PT Energy Management Indonesia (Persero) / EMI: BUMN yang bergerak di bidang konservasi energi ini telah dibubarkan status perseroannya untuk kemudian digabungkan (merger) ke dalam PT PLN (Persero) sebagai anak usaha demi efisiensi nasional.

 

Mengapa Ratusan Anak/Cucu Usaha Juga Ditutup?

 

Selain perusahaan induk (Persero) di atas, pemangkasan terbesar sebenarnya terjadi pada level anak, cucu, dan cicit usaha BUMN.  Pemerintah menutup ratusan entitas ini karena beberapa alasan realistis:

 

1. Duplikasi Bisnis: Banyak BUMN yang mendirikan anak usaha di bidang yang sama (misalnya, hampir semua BUMN besar sempat memiliki anak usaha di bidang hotel, rumah sakit, atau logistik). Ini dirampingkan dan digabung ke dalam satu holding (seperti Holding Hotel BUMN atau Holding RS BUMN).

2. Perusahaan “Hantu” (Dormant): Banyak anak usaha yang secara hukum masih tercatat, namun sudah bertahun-tahun tidak memiliki kegiatan operasi maupun pendapatan (mati suri).

 

Catatan : Proses penonaktifan dan likuidasi sisa BUMN bermasalah lainnya saat ini masih terus berjalan melalui kewenangan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Danareksa selaku pemegang mandat restrukturisasi.

 

Selain nama-nama besar yang sudah resmi diketuk palu pembubarannya di atas, “sisa” dari ratusan BUMN beserta anak-cucunya yang masuk dalam radar pemangkasan, penonaktifan, atau penggabungan (merger) didominasi oleh perusahaan yang berada di bawah pengelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan PT Danareksa (Persero).

 

Berikut adalah rincian sisa BUMN induk (Persero) yang statusnya sedang dalam proses likuidasi/pembubaran, serta kluster anak-cucu usaha yang ikut dipangkas:

 

1. BUMN Induk (Persero) yang Sedang/Akan Dibubarkan

 

Pemerintah melalui PT PPA telah mengklasifikasikan sejumlah BUMN “sakit” yang dinilai sudah tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak mungkin diselamatkan lagi. Beberapa di antaranya meliputi:

 

* PT Barata Indonesia (Persero):  BUMN manufaktur dan alat berat yang mengalami tekanan keuangan berat dan harus melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

* PT Djakarta Lloyd (Persero):  Perusahaan pelayaran kargo nasional yang kinerjanya terus merosot dan operasionalnya sudah sangat minim.

* PT Indah Karya (Persero): BUMN yang bergerak di bidang jasa konsultasi teknik dan manajemen (sempat merambah ke industri tripleks namun gagal).

* PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero): Galangan kapal pelat merah yang kalah bersaing dengan swasta dan terjebak masalah finansial.

* PT Amarta Karya (Persero):  BUMN konstruksi yang sempat tersandung kasus hukum korupsi internal dan beban utang besar.

* PT Varuna Tirta Prakasya (Persero):  BUMN yang bergerak di bidang logistik dan pergudangan yang kalah saing secara digital.

 

2. Ratusan “Anak dan Cucu” Usaha yang Dipangkas (Sektor Non-Inti)

 

Pangkasan massal terbesar sebenarnya terjadi di level anak, cucu, hingga cicit usaha. Sesuai prinsip core business (fokus pada bisnis inti), pemerintah menutup atau mengonsolidasikan ratusan entitas berikut:

 

* Kluster Hotel dan Jiwa Sehat (Hospitality):  Dulu, hampir setiap BUMN (Pertamina, Pegadaian, Garuda, hingga PTPN) punya hotel sendiri-sendiri. Sisa-sisa hotel anak usaha ini dinonaktifkan status mandirinya dan dipaksa melebur ke dalam Holding Hotel BUMN (Hotel Indonesia Group).

 

* Kluster Rumah Sakit:  Anak usaha RS milik berbagai BUMN (seperti RS Pertamedika, RS Pelni, RS Krakatau Medika) dicabut dari induknya dan disatukan ke dalam Holding RS BUMN (PT Pertamina Bina Medika IHC). Cucu usaha yang tidak efisien langsung ditutup.

 

* Kluster Perkebunan (PTPN):  Dari PTPN I sampai PTPN XIV, kini dipangkas habis dan disisakan menjadi beberapa sub-holding saja (seperti SugarCo, PalmCo, dan SupportingCo). Puluhan anak usaha perkebunan yang tidak produktif otomatis dilikuidasi.

 

Mengapa Proses “Sisa” BUMN Ini Memakan Waktu?

 

Pemerintah tidak bisa langsung menutup ratusan perusahaan ini dalam semalam karena ada tiga ganjalan realistis:

 

1. Pemberesan Kewajiban (Utang dan Pesangon):  Menutup perusahaan artinya harus menjual aset (likuidasi) untuk membayar sisa gaji karyawan, pesangon, dan utang ke perbankan atau vendor.

2. Proses Hukum dan PKPU:  Banyak dari sisa BUMN ini yang posisinya sedang digugat oleh kreditur di Pengadilan Niaga, sehingga pemerintah harus menunggu putusan hukum yang inkrah.

3. Pembersihan Perusahaan “Hantu” (Dormant): Banyak anak usaha BUMN yang secara operasional sudah mati sejak belasan tahun lalu, namun dokumen hukumnya masih menggantung. Ini yang sekarang sedang “disapu bersih” oleh Kementerian BUMN.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *