Surat Edaran (SE) Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026 memicu polemik baru dalam dunia penegakan hukum korupsi di Tanah Air. SE yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah tersebut, dinilai masih membuka celah bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

KomenNews.id // Jakarta – Merespons hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., memberikan kritik akademis yang tajam. Ia menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung melalui SE tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan tidak sah secara hukum (unlawful).
SE Jampidsus Bukan Aturan yang Mengikat
Menurut Fahri Bachmid, SE Jampidsus bukanlah produk hukum yang masuk dalam kategori mandatory rules sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
> “SE atau circular letter products yang dikeluarkan oleh Jampidsus ini lebih bercorak pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa wewenang (onbevoegdheid),” ujar Fahri, Selasa (19/05/2026), kepada media ini.
Fahri menambahkan, Kejaksaan secara instansional merupakan pihak yang berkepentingan dengan perkara. Oleh karena itu, Kejaksaan sama sekali tidak memiliki wewenang untuk membuat tafsir konstitusional sendiri yang berlawanan dengan putusan pengadilan tertinggi.
Putusan MK Bersifat *Erga Omnes* dan Final
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 lalu, merupakan binding precedent (preseden yang mengikat) dan memiliki daya erga omnes —artinya berlaku mutlak untuk siapa saja dan lembaga mana saja.
Sebagai the sole interpreter of the constitution (penafsir tunggal konstitusi), MK memegang mandat tertinggi dalam menafsirkan UUD 1945. Fahri juga meluruskan bahwa putusan lama, seperti Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, telah diperbaharui oleh putusan-putusan setelahnya.
Dalam dunia hukum, berlaku asas lex posterior derogat legi priori, di mana aturan atau putusan yang baru otomatis mengesampingkan yang lama.
Konstitusi yang Hidup dan Kebebasan *Overruling*
Fahri memaparkan bahwa pergeseran sikap hukum MK (overruling atau departure from precedent) adalah hal yang lumrah dan konstitusional demi menjawab kebutuhan hukum yang hidup di masyarakat (living law). Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali nilai-nilai keadilan.
“UUD 1945 bukanlah dokumen mati, melainkan living constitution. Di Indonesia, MK tidak menganut sistem kaku stare decisis (harus patuh pada putusan lama) jika putusan terdahulu justru menghambat keadilan substantif,” jelasnya.
Sebagai contoh, MK kini bisa menguji kebijakan terbuka (open legal policy) jika kebijakan tersebut dirasa menabrak moralitas dan menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi (intolerable).
Akhiri Debat: BPK Satu-satunya Auditor Kerugian Negara
Melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK sengaja memberikan ketegasan normatif agar tidak ada lagi ego sektoral atau penafsiran subjektif dari masing-masing instansi penegak hukum.
Secara verbatim, Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 telah menetapkan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hal inilah yang menjadi raison d’être (alasan keberadaan) BPK sebagai pemegang wewenang tunggal audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Fahri mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas litis finiri oportet—bahwa setiap perkara atau perdebatan hukum harus ada akhirnya.
“Lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode argumentum a contrario atau membuat kesimpulan yang justru berlawanan dengan putusan MK. Putusan MK dibuat agar semua clear, tunduk pada postulat yang sama, dan mengakhiri perdebatan yang tidak berkesudahan,” pungkas Fahri Bachmid.















