Munculnya dua perkara hukum yang menyeret pimpinan maupun mantan pimpinan Ombudsman RI dalam waktu berdekatan memunculkan kekhawatiran serius terhadap kondisi internal lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
KomenNews.Id||Jakarta – -Berbagai kalangan menilai situasi itu membutuhkan langkah cepat dari Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan guna menjaga stabilitas serta marwah Ombudsman RI.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto yang berasal dari periode pimpinan terbaru terseret perkara hukum yang menjadi perhatian publik nasional.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI periode sebelumnya, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng.
Munculnya dua kasus hukum yang melibatkan pimpinan Ombudsman dari dua periode berbeda tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kondisi internal lembaga independen pengawas pelayanan publik itu.
Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia Deri Hartono menilai kondisi tersebut sudah menjadi alarm serius bagi negara untuk segera mengambil langkah penyelamatan terhadap Ombudsman RI.
“Sekarang sudah dua pimpinan Ombudsman yang terseret dan ditangkap aparat penegak hukum. Bahkan perkara yang ada saat ini juga masih dalam pengembangan. Jangan sampai nanti berkembang lagi dan muncul tersangka lain setelah ini,” ujar Deri kepada jurnalpatrolinews, Jumat (29/5/2026).
Menurut Deri, Presiden perlu segera mengambil keputusan strategis mengingat posisi Ketua Ombudsman RI saat ini mengalami kekosongan setelah terseretnya perkara hukum yang menimpa Hery Susanto.
Ia menilai kekosongan pimpinan di lembaga pengawas pelayanan publik tidak boleh berlangsung terlalu lama karena Ombudsman memiliki fungsi penting dalam mengawasi pelayanan publik dan maladministrasi di berbagai institusi negara.
“Presiden harus segera mengambil sikap dan menentukan pengganti Ketua Ombudsman agar tidak terjadi ketidakpastian di internal lembaga,” katanya.
Deri juga menilai pengisian pimpinan Ombudsman dari unsur cadangan harus mempertimbangkan figur yang memiliki pemahaman kuat terkait birokrasi pemerintahan dan hukum agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Menurut dia, Ombudsman bukan sekadar lembaga administratif, melainkan lembaga pengawas negara yang berhadapan langsung dengan persoalan pelayanan publik, penyalahgunaan kewenangan, dan maladministrasi.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif LAKSAMANA Samuel F. Silaen menyebut kondisi yang terjadi saat ini merupakan kejadian luar biasa yang dapat berdampak buruk terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada Ombudsman RI apabila tidak segera direspons serius oleh pemerintah.
“Kalau sudah dua pimpinan dari periode berbeda terseret kasus hukum yang terkait langsung dengan pengawasan pelayanan publik, tentu publik mulai bertanya-tanya bagaimana kondisi pengawasan internal dan tata kelola lembaga tersebut,” ujarnya.
Samuel menilai Presiden memiliki kewenangan dan legitimasi untuk segera mengambil langkah diskresi memilih figur pengganti yang memiliki integritas kuat, memahami birokrasi pemerintahan, etika hukum, serta tidak sedang tersangkut persoalan hukum.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah figur yang mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI dan memahami bagaimana birokrasi serta pelayanan publik berjalan secara nyata,” katanya.
Kedua organisasi tersebut berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar Ombudsman RI tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara profesional, independen, dan tetap dipercaya masyarakat.
Selain itu, pengisian pimpinan definitif dinilai penting agar setiap pengambilan keputusan di internal Ombudsman RI tetap sah secara kelembagaan maupun hukum, sekaligus menghindari potensi persoalan administratif di kemudian hari akibat kekosongan jabatan pimpinan definitif.



















