Niat Lerai Cekcok Berujung Maut, Pria di Grogol Tewas Dilempar dari Lantai 2 Tempat Billiard, 15 Pelaku Buron!

banner 468x60

Nasib tragis menimpa Dico Milandika (29). Niat baiknya melerai perselisihan justru berujung pada pengeroyokan brutal yang merenggut nyawanya. Dico tewas setelah dikeroyok belasan orang dan diduga kuat sengaja dilempar dari lantai dua sebuah tempat hiburan billiard di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

banner 336x280

KomenNews.id // Petamburan, Jakarta Barat – Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan perburuan besar-besaran terhadap para pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari 15 orang.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Pembelaan sang Kekasih

Tragedi berdarah ini bermula pada Sabtu (9/5/2026) malam, saat Dico sedang menghabiskan waktu bersama kekasihnya di Weston Ultimate Billiard, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Suasana santai mendadak mencekam ketika pacar korban terlibat cekcok mulut dengan salah seorang pengunjung wanita di lokasi tersebut.

Melihat kekasihnya berselisih, Dico berupaya maju untuk menengahi secara damai. Namun, tindakan tersebut justru memantik amarah sekelompok pria di sana. Tanpa ampun, Dico langsung dikepung dan dihujani pukulan secara membabi buta.

Kekejaman para pelaku tidak berhenti di situ. Kakak kandung korban, Mitha Fahmila, mengungkapkan fakta memilukan bahwa adiknya sempat didorong dari lantai dua bangunan tersebut hingga terhempas ke lantai dasar.

“Digebukin di atas, terus didorong dari lantai dua. Jatuh ke bawah, (Dico) masih diinjek-injek juga,” tutur Mitha dengan nada getir saat dihubungi wartawan.

Alami Kerusakan Batang Otak

Akibat penganiayaan sadis tersebut, Dico dilarikan ke RSUD Tarakan Jakarta dalam kondisi kritis dan bersimbah darah. Korban sempat berjuang melewati masa koma selama beberapa hari akibat luka fatal di bagian kepala.

Namun takdir berkata lain. Pada Kamis (14/5/2026) pukul 04.00 WIB, tim medis menyatakan Dico meninggal dunia.

“Sempat dirawat tapi koma. Yang paling fatal luka di kepala sampai batang otaknya enggak berfungsi lagi,” jelas Mitha.

Polisi Buru Para Pelaku, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Cepat

Tak terima dengan perlakuan biadab para pelaku, keluarga korban langsung mengambil langkah hukum. Kasus ini kini tengah dikawal ketat oleh Tim Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Marsi Noya & Partners (MNP LAW OFFICE), di dalamnya Marsi Noya, S.H., C.L.A. sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum dan para partner yang beranggotakan Fidelis Angwarmasse, S.H., M.H, Haija Wakano SH, MH
dan Brusly Patty, SH.

Tim kuasa hukum telah mendatangi Polsek Grogol Petamburan untuk berkoordinasi langsung dengan Penyidik, Aiptu Effi Haryadi, guna memastikan penanganan kasus berjalan cepat.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Mei 2026 yang diterima pihak pengacara, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara saat ini sudah masuk dalam tahap pengejaran intensif terhadap para pelaku.

“Saat ini pihak Kepolisian Polsek Grogol Petamburan sedang berupaya secara maksimal untuk secepatnya mencari pelaku-pelaku pengeroyokan,” beber Marsi Noya, Kuasa Hukum korban, dalam keterangannya kepada media ini, Jumat (22/05/2026).

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap penuh agar aparat kepolisian dapat segera meringkus seluruh pelaku yang terlibat agar keadilan bagi mendiang Dico Milandika dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Diketahui, Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL/P) oleh pelapor Mitha Fahmila tercatat dengan nomor : 66/K/V/2026/Sek GP/Res Jak Bar/ PMJ.

Laporan penganiayaan tersebut di dapuk dengan Pasal 262 UURI, Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *