Tekanan publik terhadap korporasi tambang raksasa kembali menguat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Newcrest Mining Limited yang kini berada di bawah kendali Newmont Corporation, terkait kewajiban pembayaran pesangon kepada 735 mantan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
KomenNews.Id||Jajarta – Hingga kini, kewajiban tersebut dinilai belum dijalankan, meskipun telah diputus melalui jalur hukum dan berkekuatan tetap (inkrah). Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate dalam perkara Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte memenangkan para pekerja, dan diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pengabaian terhadap putusan inkrah merupakan ancaman serius bagi kepastian hukum di Indonesia.
“Kalau putusan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung sudah konsisten, itu murni. Tidak ada alasan untuk tidak dijalankan. Investor asing wajib tunduk pada hukum Indonesia,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari akuisisi saham NHM pada Maret 2020. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018–2020, khususnya Pasal 67, ditegaskan bahwa perubahan kepemilikan perusahaan wajib diikuti penyelesaian seluruh hak pekerja, termasuk pesangon.
Namun, lebih dari empat tahun berlalu, hak tersebut belum juga terealisasi. Nilai kewajiban yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai US$35 juta atau sekitar Rp600 miliar.
Kuasa hukum serikat pekerja, Iksan Maujud, menyebut berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari mediasi hingga gugatan hukum. Namun, respons perusahaan dinilai nihil.
“Sejak awal mediasi kami sudah berkali-kali menyurati, tetapi diabaikan. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan tidak menghargai pekerja,” ujarnya.
Kekecewaan serupa disampaikan Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea. Setelah dua dekade mengabdi, ia mengaku para pekerja justru diperlakukan seolah tidak memiliki nilai.
“Kami sudah bekerja puluhan tahun, tetapi diperlakukan seolah tidak ada. Bahkan komunikasi dengan perwakilan global pun tidak direspons,” katanya.
Senada, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, menegaskan bahwa pesangon bukan sekadar angka, melainkan penopang kehidupan pekerja dan keluarganya.
“Banyak yang berharap uang itu untuk usaha kecil, pendidikan anak, dan kebutuhan hidup. Ini hak, bukan belas kasihan,” tegasnya.
Praktisi hukum dan HAM, Husendro, turut mengkritisi keras sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap otoritas peradilan.
“Ini berpotensi meruntuhkan daya paksa hukum dan menciptakan preseden bahwa korporasi dapat memilih putusan mana yang ingin dipatuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, hak pesangon merupakan hak normatif pekerja yang telah ditegaskan dalam PKB dan diperkuat melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi. Dalam perspektif konstitusi, hak tersebut merupakan bagian dari hak atas penghidupan yang layak.
Lebih jauh, Husendro menekankan bahwa perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghapus kewajiban hukum. Prinsip successor liability menegaskan bahwa pihak pengendali baru tetap memikul tanggung jawab tersebut.
“Negara harus hadir melalui eksekusi paksa. Prinsipnya jelas, putusan Mahkamah Agung wajib dilaksanakan tanpa kompromi,” tegasnya, Sabtu (25/4).
Para pekerja kini mendesak pemerintah untuk turun tangan memastikan eksekusi putusan berjalan efektif. Mereka menilai pembiaran kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik sekaligus melemahkan wibawa hukum nasional.
“Kalau putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, lalu di mana kepastian hukum bagi rakyat?” ujar salah satu perwakilan pekerja. []



















