Perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat mendorong lahirnya standar internasional baru terkait perlindungan pekerja platform digital. Pemerintah Indonesia menyambut positif langkah tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja yang menggantungkan penghasilan melalui berbagai platform berbasis aplikasi.
KomenNews.Id||Jenewa – Komitmen tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) mengadopsi standar ketenagakerjaan mengenai kerja layak dalam ekonomi platform pada sidang pleno penutupan yang berlangsung di Jenewa, Swiss.
Menurut Yassierli, transformasi digital telah mengubah pola kerja masyarakat secara signifikan. Kehadiran berbagai platform digital membuka peluang ekonomi baru, namun pada saat yang sama menghadirkan tantangan terkait perlindungan hak-hak pekerja yang perlu mendapat perhatian serius.
“Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Perlindungan pekerja dan pertumbuhan inovasi digital harus berjalan beriringan agar manfaat transformasi digital dapat dirasakan secara adil oleh seluruh pihak,” ujar Yassierli, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, konvensi yang dihasilkan dalam forum Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tersebut menjadi pedoman penting bagi negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis digital.
Bagi Indonesia, standar internasional tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja platform digital dengan kebutuhan dunia usaha untuk tetap tumbuh dan berinovasi. Setiap negara juga diberikan ruang untuk menerapkan ketentuan tersebut sesuai dengan karakteristik hukum dan praktik ketenagakerjaan nasional masing-masing.
Yassierli menegaskan, sejumlah prinsip utama yang diatur dalam standar tersebut mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja, sistem remunerasi yang adil, perlindungan sosial, transparansi penggunaan algoritma dan sistem otomatis, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang berkeadilan.
Isu ini menjadi semakin relevan mengingat jumlah pekerja berbasis platform digital di Indonesia terus meningkat. Mulai dari pengemudi ojek online, kurir digital, pekerja lepas berbasis aplikasi, hingga berbagai profesi yang bergantung pada ekosistem ekonomi digital membutuhkan kepastian hukum serta perlindungan yang memadai.
“Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di kawasan. Karena itu, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola ekonomi platform sekaligus memastikan hak dan kewajiban pekerja terlindungi secara seimbang,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa adopsi standar internasional tersebut tidak otomatis berlaku secara langsung di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh terhadap substansi konvensi, termasuk menyesuaikannya dengan regulasi ketenagakerjaan nasional yang berlaku saat ini.
Pemerintah juga akan terus mengikuti pembahasan lanjutan di tingkat ILO, termasuk agenda Governing Body ILO pada November mendatang yang akan membahas rekomendasi teknis secara lebih rinci.
“Ini merupakan momentum penting bagi pemerintah, pekerja, dan pengusaha di Indonesia. Namun setiap langkah harus dilakukan melalui mekanisme yang tepat dengan mempertimbangkan kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan terkait ratifikasi,” ujar Indah.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus terlibat aktif dalam pembahasan global mengenai masa depan dunia kerja. Dengan adanya standar internasional ini, transformasi ekonomi digital diharapkan tidak hanya menciptakan peluang usaha baru, tetapi juga menghadirkan lingkungan kerja yang lebih aman, transparan, adil, dan bermartabat bagi seluruh pekerja platform digital.




















