MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Status Wakil Presiden RI Dipastikan Aman

banner 468x60
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
KomenNews.id // Jakarta – Dalam amar putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan gugatan terkait keabsahan syarat ijazah atau pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Pertimbangan Hukum Hakim MK
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK mengabulkan eksepsi dari pihak termohon mengenai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. MK menilai para pemohon—yang di antaranya dipimpin oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana—tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan tersebut.
Selain masalah legal standing, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang setara dengan ijazah SMA/sederajat.
Dengan dibacakannya putusan ini, MK resmi menolak seluruh permohonan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, sekaligus mempertegas keabsahan posisinya sebagai Wakil Presiden RI.
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *