Maya Baby Lewerissa Audiensi dengan PKK Pusat: Bahas Evaluasi Posyandu hingga Tantangan Stunting di Kepulauan Aru

banner 468x60

Ketua Tim  Pembina Posyandu Provinsi Maluku, sekaligus adalah Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Maya Baby Lewerissa, bersama jajaran pengurus (Sekretaris dan Bendahara) serta pihak Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta, melakukan kunjungan audiensi ke Kantor PKK Pusat di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rombongan diterima langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Muda PKK Pusat, Hidayat Rachmat bersama jajarannya.

 

banner 336x280

 

 

KomenNews.id // Jakarta – Sekretaris Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Irma Betaubun, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Posyandu di 11 kabupaten/kota se-Provinsi Maluku serta kendala-kendala yang dihadapi di lapangan.

 

 

“Pertemuan tadi membahas terkait dengan Posyandu. Ibu Ketua selain sebagai Ketua Tim Penggerak PKK juga sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu Maluku, mendiskusikan kendala-kendala yang dihadapi Posyandu di 11 kabupaten/kota. Hasil evaluasi selama 2 tahun terakhir (2024–2026) menunjukkan peningkatan dan perbaikan yang signifikan di 10 kabupaten/kota,” jelas Irma usai pertemuan.

 

 

 

Kepulauan Aru Menjadi Perhatian Khusus

 

Dijelaskan lebih lanjut, kendati 10 kabupaten/kota menunjukkan tren positif, Ibu Maya Baby Lewerissa menyoroti kondisi di Kepulauan Aru yang masih mengalami kenaikan kasus stunting. Wilayah geografis dan iklim menjadi tantangan utama pelayanan kesehatan di daerah tersebut.

 

 

“Di Kepulauan Aru, angka stunting sempat turun lalu naik kembali. Geografis rentang kendali dan cuaca ekstrem menjadi tantangan besar, terutama bagi masyarakat di desa-desa terpencil yang terhambat saat melaut atau mengakses layanan kesehatan,” paparnya.

 

 

 

Selain kendala geografis, hambatan digitalisasi pencatatan data tumbuh kembang anak juga menjadi kendala mendasar. Pelaporan berbasis Google Form atau internet sering kali terbentur kendala kendala sinyal/jaringan, baik di daerah terpencil maupun wilayah perkotaan tertentu.

 

Hal ini mengakibatkan keterlambatan pembaruan data real-time, sehingga angka stunting terkesan tetap tinggi padahal upaya di lapangan sudah maksimal.

 

 

 

Solusi berupa teknologi pemancar internet seperti Starlink pun dinilai sulit diterapkan mandiri oleh warga atau desa setempat karena faktor biaya dan keterbatasan anggaran daerah. Oleh karena itu, percepatan pengesahan Undang-Undang Kepulauan sangat diharapkan guna memberikan perhatian dan penganggaran khusus bagi daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) di Maluku.

 

Penguatan Kemitraan dan 6 SPM Posyandu

 

Dalam kesempatan tersebut, PKK Provinsi Maluku juga memaparkan langkah edukasi mengenai 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu yang dikolaborasikan dengan dinas-dinas terkait. Langkah ini dilakukan melalui kunjungan kerja (kunker) dan rapat koordinasi di kabupaten/kota untuk memastikan pemahaman jajaran pengurus hingga ke tingkat desa.

 

 

 

Menanggapi hal tersebut, pihak PKK Pusat menyambut baik masukan dari Tim Pembina Posyandu Provinsi Maluku. PKK Pusat meminta Tim Pembina Posyandu Maluku juga TP PKK Maluku menyerahkan surat resmi beserta laporan detail kendala di Kepulauan Aru untuk dibahas lebih lanjut bersama jajaran Direktorat Jenderal terkait guna mengupayakan solusi dan bantuan program.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *