Polemik pengalihan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan tajam. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah tersebut janggal dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
KomenNews.Id|| Jakarta – Boyamin menegaskan, secara hukum penyidik KPK memang berwenang melakukan penahanan, penangguhan, maupun pengalihan status penahanan. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan itu harus dijalankan dengan prinsip transparansi. “Kalau penahanan diumumkan secara terbuka, maka pengalihan penahanan juga harus diumumkan. Ini justru diketahui dari pihak lain terlebih dahulu, baru kemudian dibenarkan,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Sorotan Transparansi dan Konsistensi
Menurut Boyamin, minimnya komunikasi publik dari KPK menimbulkan kesan adanya hal yang ditutup-tutupi. Ia juga mempertanyakan mekanisme internal lembaga antirasuah, yang menurutnya seharusnya melibatkan persetujuan pimpinan KPK.
“Kalau memang sudah disetujui, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan ditutup-tutupi,” katanya.
Potensi Diskriminasi
MAKI menilai pengalihan penahanan Yaqut ke tahanan rumah tanpa alasan kesehatan jelas menimbulkan kesan diskriminatif. Boyamin membandingkan dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap ditahan meski dalam kondisi sakit.
“Biasanya pengalihan atau penangguhan penahanan itu karena sakit. Ini yang bersangkutan tidak sakit, tetapi dialihkan ke tahanan rumah, apalagi menjelang Lebaran. Ini menimbulkan kesan diskriminatif,” ujarnya.
Desakan Penahanan Kembali
Atas dasar itu, Boyamin mendesak KPK mengembalikan status penahanan Yaqut ke rumah tahanan (rutan). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga rasa keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik.
“Kalau sejak awal tidak ditahan, mungkin publik tidak akan kecewa. Tapi kalau sudah ditahan lalu dialihkan, ini menimbulkan kesan inkonsistensi,” tegasnya.
Rencana Gugatan
Boyamin menegaskan bahwa pihaknya tidak menilai bersalah atau tidaknya Yaqut, melainkan menyoroti aspek prosedural. Ia berencana melaporkan kebijakan pengalihan penahanan ini ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar kode etik, serta membuka opsi gugatan praperadilan. (Red).
