Mafioso Birokrasi dan Polemik Kebun Binatang Bandung

Berita, Daerah24 Dilihat
banner 468x60

KomenNews.Id ||Bandung — Isu praktik birokrasi menyimpang kembali mencuat setelah polemik pengamanan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung memantik perhatian publik. Polemik ini dinilai sebagian kalangan sebagai cermin dari ancaman “mafioso birokrasi” yang pernah diingatkan Presiden Prabowo Subianto, yakni bahaya laten ketika kekuasaan dijalankan secara transaksional dan abai terhadap kepentingan rakyat.

Kebun Binatang Bandung, yang berdiri sejak 1933 atas warisan Raden Ema Bratakusumah, selama puluhan tahun beroperasi secara mandiri. Pengelola mampu membiayai operasional, menggaji karyawan, merawat satwa, serta menyetorkan pajak tiket kepada Pemerintah Kota Bandung tanpa membebani APBD. Namun, sejak Februari 2025, terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung yang memicu kontroversi. Sebagian pihak menilai proses penerbitan sertifikat tidak transparan dan sarat kepentingan politik.

banner 336x280

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan langkah pengamanan dilakukan demi menjaga aset pemerintah kota serta memastikan kesejahteraan satwa. Pernyataan itu diperkuat Dirjen KSDAE Prof. Satyawan yang menekankan bahwa satwa tidak boleh menjadi korban akibat sengketa administratif. Sementara pengamat politik Samuel F. Silaen menilai kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks politik nasional, terutama arahan Presiden untuk menjaga situs bersejarah dan kebudayaan.

Di sisi lain, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola menghadapi dinamika internal, termasuk perubahan kepengurusan yang berujung pada pemblokiran status yayasan di Kementerian Hukum. Puncaknya, izin Lembaga Konservasi YMT dicabut oleh Menteri Kehutanan pada 3 Februari 2026.

GEMOI Centre menilai langkah pemerintah daerah dan kementerian seharusnya menunggu proses hukum inkracht. Mereka mengusulkan pembentukan pengelola independen yang melibatkan serikat pekerja, UMKM sekitar, budayawan, pecinta satwa, serta pengawasan netral dari TNI. Namun, hingga kini kebijakan tetap berjalan tanpa menunggu putusan hukum final.

Publik pun mulai mempertanyakan: apakah kebijakan ini murni penegakan aturan, atau justru bagian dari “orkestrasi mafioso” demi kepentingan politik dan keberlangsungan posisi pejabat. Dalam negara hukum, persepsi publik sama pentingnya dengan legalitas formal. Ketika kebijakan menimbulkan tanda tanya besar, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci menjaga kepercayaan rakyat.

Pesan Presiden tentang bahaya praktik mafioso seharusnya menjadi alarm moral bagi seluruh penyelenggara negara. Jika diabaikan, bukan hanya legitimasi pemerintah yang tergerus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola negara.

Penulis : Dr Justiani MSC
Direktur Executive GEMOI Center (Gerakan Muliakan Orang Indonesia)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *