Ledakan Pendapat Hukum: Penahanan Roy Suryo–dr. Tifa Dinilai Sudah Penuhi Unsur Pidana

Berita14 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 22 Juni 2026, Menanggapi perkembangan proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Advokat Senior Yunasril Yuzar dari Law Office Yunasril Yuzar Mandahiliang menyampaikan pandangan hukum yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum.

Menurut Yunasril, tindakan penahanan merupakan kewenangan sah penyidik sepanjang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menegaskan, langkah tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

banner 336x280

“Menurut saya, penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki dasar hukum yang cukup untuk menerapkan pasal-pasal yang disangkakan. Penyidik tentunya telah melalui serangkaian proses sebelum mengambil tindakan tersebut. Oleh karena itu, penahanan ini harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Yunasril.

Lebih lanjut, ia menilai perkara yang sedang diproses berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, dan/atau pencemaran nama baik yang menurut penyidik telah memenuhi unsur pidana untuk ditindaklanjuti.

Dalam pandangannya, isu pembuktian menjadi aspek yang sangat krusial, terutama dalam perkara yang menyangkut keaslian dokumen. Ia menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dapat diuji secara objektif dengan alat bukti yang sah.

“Sampai saat ini, pihak yang disebut sebagai korban atau pihak yang dirugikan akibat tuduhan mengenai ijazah palsu adalah Bapak Joko Widodo. Dalam hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan. Tidak cukup hanya berdasarkan asumsi, dugaan, atau opini yang berkembang di ruang publik,” jelasnya.

Yunasril juga menekankan prinsip pembuktian yang harus berjalan secara terbuka dan dapat diuji.

“Pihak yang menuduh seseorang memiliki ijazah palsu harus mampu memperlihatkan ijazah aslinya. Ini yang disebut palsu, ini yang disebut asli. Kedua dokumen tersebut harus dapat disandingkan dan diuji secara objektif. Jangan sampai seseorang dituduh menggunakan ijazah palsu, tetapi pihak yang menuduh tidak dapat menunjukkan mana dokumen asli yang menjadi pembandingnya. Dalam hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan, bukan sekadar didasarkan pada asumsi atau keyakinan pribadi,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk alat bukti, keterangan ahli, dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

Menariknya, Yunasril juga menyampaikan bahwa pandangannya dalam kasus ini berbeda dengan sebagian advokat lain yang cenderung langsung menyalahkan penyidik atau menilai penahanan masih sumir.

“Dalam pandangan saya, tindakan penahanan ini sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dipersangkakan. Namun saya melihat ada kecenderungan sebagian advokat yang terlalu cepat menyimpulkan dan menyalahkan penyidik, bahkan menganggap penahanan ini masih sumir atau pesanan. Pandangan saya berbeda dalam hal ini,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendapatnya tidak dimaksudkan untuk berpihak kepada pihak mana pun.

“Pandangan ini tidak ada maksud untuk membela atau memihak salah satu pihak. Ini murni pandangan hukum yang saya sampaikan secara objektif berdasarkan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku,” tambahnya.

Yunasril juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum dan tidak boleh merugikan kehormatan pihak lain.

“Negara kita adalah negara hukum. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan kritik, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Apabila suatu pernyataan atau tuduhan menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum berwenang untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Tentang Law Office Yunasril Yuzar Mandahiliang

Kantor hukum ini memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan pembelaan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, dengan komitmen pada profesionalisme, integritas, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *