Laskar Prabowo 08 Minta Kejelasan Pola Pasokan Beras di SPPG Cimurah

Ormas & LSM22 Dilihat
banner 468x60

Komennews.id || Garut — Laskar Prabowo 08 PAC Karangpawitan menyoroti pola pengadaan beras di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Sorotan tersebut disampaikan setelah Laskar Prabowo 08 melakukan penelusuran terhadap sumber pasokan beras yang digunakan dalam kegiatan SPPG. Dari penelusuran sementara, organisasi tersebut menemukan adanya pola pasokan yang disebut dilakukan secara bergantian antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pihak pemilik bangunan yang digunakan sebagai lokasi operasional SPPG.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang disampaikan Laskar Prabowo 08, pasokan beras pada satu bulan disebut berasal dari BUMDes. Sementara pada bulan berikutnya, pasokan disebut berasal dari pihak yang menyewakan bangunan kepada SPPG.

Pola tersebut kemudian menjadi perhatian Laskar Prabowo 08 karena dinilai perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai pengadaan bahan pangan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi.

Laskar Prabowo 08 juga menyampaikan bahwa terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pihak yang dapat menjadi pemasok bahan pangan. Menurut organisasi tersebut, ketentuan itu juga berkaitan dengan upaya mencegah potensi benturan kepentingan antara pihak yang menerima pembayaran sewa tempat dan pihak yang menerima pembayaran atas pengadaan bahan pangan.

Namun, informasi tersebut masih merupakan temuan dari penelusuran Laskar Prabowo 08 dan belum menjadi kesimpulan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai kesesuaian pola pasokan tersebut dengan aturan yang berlaku masih memerlukan klarifikasi dari pengelola SPPG, yayasan mitra pelaksana, serta pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Dalam penelusurannya, Laskar Prabowo 08 menyebut pola pasokan tersebut diduga berkaitan dengan mekanisme yang diterapkan Yayasan Forsalina selaku mitra pelaksana.

Nama Kepala SPPG Cimurah, juga disebut dalam informasi yang disampaikan organisasi tersebut. Laskar Prabowo 08 menilai yang bersangkutan perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pasokan yang dimaksud.

Ketua PAC Karangpawitan, Hedi Henepi, mengatakan pihaknya telah sepakat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami telah sepakat untuk menindaklanjuti segala hal yang belum sesuai,” kata Ketua PAC Karangpawitan, Hedi Henepi, Selasa, 15 September 2026. “Kami siap mengikuti arahan DPC Garut untuk menertibkan pelaksanaan program di wilayah kami.”

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Laskar Prabowo 08 DPC Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo, mengatakan penelusuran yang dilakukan sejauh ini baru berkaitan dengan pasokan beras.

“Ini baru beras. Yang lain sedang kami teliti,” ujarnya.

Menurut Oky, pihak yang dapat menjadi sumber pasokan beras antara lain Perum Bulog, Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, kelompok tani, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak pemilik bangunan yang menerima pembayaran sewa perlu dipastikan status dan kewenangannya apabila pada saat yang sama terlibat dalam penyediaan bahan pangan untuk SPPG.

Atas temuan tersebut, Laskar Prabowo 08 menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Organisasi tersebut berharap laporan itu dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pasokan beras, Laskar Prabowo 08 mengaku masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah bahan pangan lainnya. Hasil penelusuran tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari Yayasan Forsalina maupun Kepala SPPG Cimurah, terkait informasi yang disampaikan Laskar Prabowo 08.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme pengadaan dan pasokan bahan pangan di SPPG Cimurah.

Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian dalam pola pasokan beras tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Tidak ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau penilaian dari lembaga yang berwenang. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *