Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, menyoroti pelaksanaan seleksi terbuka (open bidding) jabatan pimpinan tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Ia menegaskan, proses tersebut harus dijalankan secara ketat sesuai prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
KomenNews.Id|| Jakarta – Dalam paparannya, Deri menyampaikan bahwa pelaksanaan open bidding tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan harus benar-benar mencerminkan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
“Seleksi terbuka harus berbasis sistem merit, artinya mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa diskriminasi. Ini yang harus dijaga oleh panitia seleksi,” ujarnya, awak media, Selasa (14/4/2026).
Ia juga memberikan sejumlah catatan penting kepada panitia seleksi (pansel) agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Menurut Deri, aspek transparansi menjadi hal utama yang harus diperhatikan. Pansel diminta membuka informasi secara jelas terkait kriteria penilaian, metode seleksi, hingga hasil di setiap tahapan.
“Transparansi penting agar publik mengetahui prosesnya. Ini untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya objektivitas dalam proses penilaian. Seluruh peserta harus dinilai berdasarkan kompetensi, rekam jejak, serta integritas, tanpa adanya intervensi pihak tertentu.
“Jangan sampai ada kepentingan di luar sistem yang memengaruhi hasil seleksi. Ini bisa merusak profesionalitas ASN,” tegasnya.
Deri juga menyoroti aspek akuntabilitas, di mana setiap tahapan seleksi harus terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
“Semua proses harus jelas, bisa diaudit, dan sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga kredibilitas hasil seleksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya independensi pansel dalam menjalankan tugasnya.
“Panitia seleksi harus bebas dari tekanan dan konflik kepentingan. Kalau independensi terganggu, maka hasilnya juga akan diragukan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pengawasan dari lembaga terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menjadi faktor penting untuk memastikan penerapan sistem merit berjalan optimal.
Menurut Deri, masukan yang disampaikannya merupakan bentuk partisipasi publik dalam mendorong perbaikan tata kelola birokrasi, khususnya dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
“Harapannya, proses seleksi ini tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menghasilkan pejabat yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan open bidding yang sesuai aturan akan berdampak langsung pada peningkatan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Kalau prosesnya bersih dan profesional, maka kepercayaan publik akan meningkat. Ini penting untuk mewujudkan birokrasi yang berdaya saing dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sehat,” pungkasnya. []



















