KomenNews.Id|| Jakarta – Isu melemahnya supremasi hukum di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Pengamat politik, Samuel F. Silaen, menilai kondisi ini mencerminkan adanya krisis serius dalam integritas sistem hukum nasional.
“Sekarang kita melihat hukum tidak lagi menjadi panglima, tetapi cenderung dijadikan alat untuk kepentingan politik maupun ekonomi,” ujar Silaen, Senin (23/3/2026).
Ia menyoroti penggunaan pasal-pasal karet yang kerap dimanfaatkan untuk membungkam kritik atau melindungi kelompok tertentu. Menurutnya, praktik tersebut merusak marwah hukum sebagai instrumen keadilan.
Krisis Integritas Aparat
Silaen juga menekankan adanya krisis integritas di kalangan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga lembaga peradilan. “Kasus-kasus yang melibatkan oknum pejabat tinggi dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang semakin memperparah defisit kepercayaan publik. Istilah ‘mafia peradilan’ yang dulu hanya isu, kini seolah terlihat nyata,” tegasnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Ia mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum tidak hanya berdampak pada keadilan sosial, tetapi juga pada stabilitas negara, termasuk sektor ekonomi. “Ketidakpastian hukum adalah musuh utama investasi. Investor membutuhkan kepastian. Kalau hukum bisa ‘dipesan’, maka risiko berusaha menjadi sangat tinggi,” jelasnya.
Fenomena sosial seperti “no viral, no justice” disebut sebagai indikator kuat bahwa masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme hukum formal. “Artinya, prosedur formal tidak lagi dianggap cukup menjamin keadilan,” katanya.
Ancaman Ketimpangan
Silaen menilai kondisi ini berpotensi melahirkan ketimpangan serius, di mana keadilan hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi. “Rakyat kecil yang tidak mampu akhirnya menjadi korban. Hukum bisa dimanipulasi oleh mereka yang punya akses dan kekuatan. Ini sangat berbahaya bagi prinsip keadilan untuk semua,” ujarnya.
Reformasi Sistemik
Menurutnya, perbaikan sistem hukum secara menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak. Ia menekankan pentingnya reformasi struktural di internal lembaga penegak hukum, serta penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang independen dan transparan.
“Pembenahan harus dilakukan secara sistemik. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus menurun, dan dampaknya bisa lebih luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.(Red).
