Kompetensi Komisaris BUMN Dalam Perspektif Perang Asimetris: Ketika Meritokrasi Menjadi Garis Pertahanan Negara

banner 468x60

 

Oleh: Rahadi Wangsapermana

banner 336x280

KomenNews.Id||Jakarta – Setiap kali nama-nama baru komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diumumkan, publik hampir selalu mengajukan pertanyaan yang sama: Apa kompetensinya?

Pertanyaan itu sesungguhnya bukan ditujukan kepada individu yang diangkat. Yang sedang diuji adalah sistem. Apakah jabatan strategis masih diberikan berdasarkan kapasitas, atau mulai bergeser menjadi ruang kompromi berbagai kepentingan?

Fenomena tersebut bukan lagi isu sesaat. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan pengangkatan sejumlah komisaris dengan latar belakang yang dinilai tidak selalu berkorelasi dengan sektor usaha yang akan diawasi.

Ada yang berasal dari dunia hiburan, aktivisme, politik, birokrasi, maupun profesi lain yang dipandang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan karakter industri perusahaan. Sebagian memang mampu beradaptasi dan menunjukkan kinerja yang baik. Namun, sebagian lainnya memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penerapan prinsip meritokrasi.

Persoalan sesungguhnya bukan pada profesi asal seseorang. Sejarah membuktikan bahwa banyak pemimpin berhasil menembus batas disiplin ilmu. Yang menjadi persoalan adalah ketika pengangkatan pada jabatan strategis tidak lagi didasarkan pada ukuran objektif mengenai kompetensi, pengalaman, integritas, dan kemampuan menjalankan fungsi pengawasan.

Di situlah nilai sebuah jabatan mulai kehilangan makna.

Padahal, posisi komisaris bukanlah penghargaan atas perjalanan karier, bukan pula ruang transisi setelah seseorang selesai memegang jabatan publik. Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas mengawasi direksi, memastikan tata kelola berjalan sehat, mengendalikan risiko, menjaga kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan perusahaan bergerak sesuai kepentingan jangka panjang pemegang saham dan negara.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam G20/OECD Principles of Corporate Governance yang menempatkan dewan komisaris sebagai penjaga akuntabilitas perusahaan. Fungsi pengawasan tidak dimaksudkan sebagai pelengkap struktur organisasi, melainkan sebagai mekanisme yang menjaga keseimbangan kekuasaan di dalam perusahaan. Ketika fungsi itu melemah, yang dipertaruhkan bukan sekadar kinerja korporasi, melainkan kepercayaan terhadap institusi.

Karena itu, jabatan komisaris tidak cukup hanya memenuhi syarat administratif.

Sedikitnya terdapat empat batasan yang semestinya menjadi ukuran.

Pertama, kompetensi. Komisaris harus memahami karakter industri yang diawasinya. Mengawasi perusahaan energi memerlukan pemahaman mengenai tata kelola energi, investasi, transisi energi, dan risiko operasional. Demikian pula perusahaan telekomunikasi, perbankan, pertahanan, atau logistik. Tanpa penguasaan substansi, pengawasan mudah berubah menjadi formalitas.

Kedua, kapasitas akademik. Pendidikan bukan ukuran tunggal kualitas seseorang. Namun, kemampuan membaca laporan keuangan, memahami regulasi, mengevaluasi strategi bisnis, serta mengidentifikasi risiko membutuhkan fondasi intelektual yang memadai. Pendidikan menjadi bekal untuk memahami kompleksitas, bukan sekadar memperoleh gelar.

Ketiga, pengalaman profesional. Komisaris ideal lahir dari pengalaman panjang dalam memimpin organisasi, menghadapi krisis, mengambil keputusan strategis, dan mempertanggungjawabkan hasilnya. Pengalaman memberi perspektif yang tidak dapat diperoleh melalui penunjukan semata.

Keempat, kematangan kepemimpinan. Usia tidak otomatis melahirkan kebijaksanaan, tetapi kematangan berpikir, independensi, integritas, dan keberanian menyampaikan pandangan yang berbeda merupakan kualitas yang umumnya dibentuk oleh perjalanan profesional yang panjang.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Peter F. Drucker, yang menempatkan keputusan memilih orang yang tepat sebagai salah satu keputusan paling menentukan dalam sebuah organisasi. Strategi terbaik pun kehilangan arti apabila dijalankan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakannya.

Hal yang sama ditegaskan oleh Samuel P. Huntington ketika menjelaskan bahwa profesionalisme dibangun di atas keahlian, tanggung jawab, dan etika profesi. Walaupun gagasan itu lahir dari kajian mengenai militer, substansinya berlaku bagi setiap institusi strategis: profesionalisme bukan sekadar atribut pribadi, melainkan fondasi kekuatan organisasi.

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih menarik.

Apakah persoalan kualitas komisaris hanya menyangkut tata kelola perusahaan?

Atau justru memiliki dimensi yang lebih luas?

Dalam studi keamanan kontemporer, negara tidak lagi hanya dihadapkan pada ancaman militer. Persaingan antarkekuatan semakin banyak berlangsung melalui instrumen ekonomi, teknologi, informasi, hukum, hingga kelembagaan. Berbagai literatur menyebut fenomena ini sebagai perang asimetris atau hybrid warfare.

Esensinya sederhana.

Negara yang memiliki institusi kuat akan lebih sulit dipengaruhi. Sebaliknya, negara yang institusinya rapuh lebih mudah mengalami tekanan, baik dari dalam maupun dari luar.

Lebih dari dua ribu tahun lalu, Sun Tzu menulis bahwa kemenangan terbaik adalah kemenangan yang diraih tanpa pertempuran. Gagasan itu terasa semakin relevan pada abad ke-21. Melemahkan kualitas institusi sering kali lebih murah, lebih senyap, dan lebih efektif daripada menghancurkan lawan melalui konfrontasi militer.

Pemikiran tersebut berkembang dalam konsep Hybrid Warfare yang dikemukakan Frank G. Hoffman. Menurut Hoffman, konflik modern memadukan berbagai instrumen—politik, ekonomi, informasi, hukum, teknologi, hingga kelembagaan—untuk mengurangi kemampuan negara sasaran untuk mengambil keputusan secara efektif.

Sementara itu, Joseph S. Nye Jr. melalui konsep soft power menunjukkan bahwa pengaruh tidak selalu dibangun melalui ancaman atau kekerasan. Kemampuan membentuk preferensi, memengaruhi institusi, dan memengaruhi proses pengambilan keputusan sering kali menghasilkan dampak yang lebih besar dibandingkan dengan penggunaan kekuatan militer.

Dalam konteks Indonesia, pemikiran tersebut layak menjadi bahan refleksi.

BUMN menguasai sektor-sektor yang menentukan keberlangsungan negara: energi, perbankan, telekomunikasi, pangan, transportasi, logistik, pertahanan, dan infrastruktur. Kualitas tata kelola perusahaan-perusahaan ini bukan hanya persoalan bisnis, melainkan bagian dari kapasitas negara.

Karena itu, ketika muncul persepsi bahwa jabatan komisaris tidak selalu diisi berdasarkan merit, persoalannya tidak berhenti pada aspek korporasi. Yang dipertanyakan adalah daya tahan institusi.

Apakah kondisi tersebut merupakan bagian dari desain perang asimetris?

Jawaban yang bertanggung jawab adalah: belum tentu.

Tidak ada dasar untuk menyimpulkan adanya desain seperti itu tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Namun, ilmu strategi mengajarkan bahwa kerentanan institusi—apapun penyebabnya—selalu dapat dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kepentingan.

Kerentanan itu dapat berasal dari luar melalui upaya memengaruhi proses pengambilan keputusan. Namun, ia juga dapat lahir dari dalam: patronase, konflik kepentingan, pengabaian meritokrasi, atau budaya organisasi yang lebih mengutamakan loyalitas daripada kompetensi.

Dalam kajian strategi, kondisi seperti itu dikenal sebagai self-inflicted vulnerability—kerentanan yang diciptakan oleh kelemahan internal sendiri. Ketika standar profesionalisme diturunkan, institusi kehilangan daya tahan bahkan sebelum menghadapi tekanan dari luar.

Di sinilah relevansi pemikiran Carl von Clausewitz. Jika perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain, maka pada era modern persaingan politik dan ekonomi antarnegara semakin banyak berlangsung melalui perebutan pengaruh terhadap institusi strategis. Institusi yang kuat menjadi bagian dari pertahanan negara; institusi yang lemah menjadi celah yang dapat dimanfaatkan.

Karena itu, memperkuat meritokrasi dalam pengisian jabatan komisaris bukan sekadar agenda reformasi BUMN. Ia merupakan bagian dari memperkuat kapasitas negara.

Sebuah negara tidak hanya bertahan karena memiliki tentara yang kuat, teknologi yang canggih, atau sumber daya alam yang melimpah. Negara bertahan karena institusi-institusinya bekerja secara profesional, independen, dan dipimpin oleh orang-orang yang memang layak berada di sana.

Perang asimetris tidak selalu dimulai ketika musuh melintasi batas wilayah. Ia dapat berawal ketika standar profesionalisme perlahan diturunkan, kompetensi dikalahkan oleh kedekatan, dan jabatan strategis kehilangan maknanya.

Pada saat itulah, ancaman terbesar belum tentu datang dari luar. Ia bisa muncul dari ketidakmampuan kita sendiri untuk menjaga kualitas institusi yang menjadi penyangga negara

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *