Komite IV DPD RI Dorong APBN Berbasis Hasil, Perkuat Daerah dan Belanja Produktif

Berita, Nasional, Politik44 Dilihat
banner 468x60

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, resmi mengesahkan pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 DPD RI yang diselenggarakan di Gedung Nusantara V, Kompleks Senayan, Rabu (26/8/2026).

 

banner 336x280

 

KomenNews.id // Jakarta – Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, S.H., M.H., menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tidak boleh hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran, tetapi harus diukur dari manfaat dan hasil nyata yang dirasakan masyarakat.

 

“APBN harus semakin berorientasi pada hasil. Karena itu, ukuran keberhasilan anggaran tidak cukup hanya berdasarkan seberapa besar anggaran terserap, tetapi harus dilihat dari dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, pengurangan kemiskinan, dan pemerataan pembangunan,” ujar Novita.

 

Pertimbangan tersebut merupakan hasil rangkaian pembahasan Komite IV DPD RI, termasuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan kunjungan kerja dalam rangka inventarisasi materi penyusunan pertimbangan DPD RI, terhadap RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

 

Kegiatan tersebut antara lain dilaksanakan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.

 

 

Senator asal Maluku ini mengatakan, DPD RI memberikan perhatian serius terhadap kualitas belanja negara. Pemerintah didorong melakukan reorientasi kebijakan APBN dari pendekatan berbasis penyerapan anggaran menuju pendekatan berbasis outcome, dengan memprioritaskan belanja produktif yang mampu meningkatkan investasi.

 

Menurutnya, kebijakan fiskal juga harus memberikan perhatian lebih besar kepada daerah-daerah yang masih menghadapi keterbatasan fiskal, termasuk daerah miskin serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

 

“Pembangunan nasional tidak boleh hanya diukur dari capaian agregat nasional. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan APBN benar-benar menghadirkan keadilan fiskal dan manfaat pembangunan sampai ke daerah,” kata Anakotta.

 

 

Soroti Transfer ke Daerah

 

Salah satu perhatian penting Komite IV DPD RI adalah pelaksanaan Transfer ke Daerah (TKD). DPD RI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan efisiensi TKD dengan mempertimbangkan heterogenitas kapasitas fiskal masing-masing daerah.

 

Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi efektivitas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan belanja pembangunan daerah serta mengintegrasikan evaluasi program Prioritas Nasional dengan kebijakan TKD.

 

Komite IV juga meminta pemerintah segera menyelesaikan seluruh kewajiban kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun-tahun sebelumnya kepada pemerintah daerah secara terukur dan berbatas waktu.

 

Novita menilai, persoalan transfer fiskal menjadi sangat penting karena kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan sangat bergantung pada desain hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

 

“Penyesuaian fiskal nasional harus memperhitungkan kondisi riil setiap daerah. Jangan sampai kebijakan efisiensi justru memperlebar kesenjangan fiskal dan mengurangi kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Perpajakan dan Defisit Jadi Perhatian

 

Dalam pertimbangannya, DPD RI juga mendorong pemerintah mempercepat reformasi perpajakan secara menyeluruh dengan memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi terhadap potensi kebocoran penerimaan pajak.

 

Pemerintah juga diminta melakukan evaluasi khusus terhadap shortfall pendapatan negara dan menguraikan penyebabnya berdasarkan jenis pajak. Pada sisi belanja, paradigma pengelolaan APBN didorong bergeser dari orientasi penyerapan menuju pengelolaan berbasis kinerja melalui spending review secara berkala terhadap belanja Kementerian/Lembaga dan TKD.

 

Komite IV juga menyoroti pembiayaan defisit. Pemerintah diminta menghentikan praktik pembiayaan defisit yang tidak memberikan nilai tambah ekonomi dan memperketat penggunaan utang hanya untuk belanja.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *