Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Provinsi Maluku turut menyoroti wacana evaluasi terhadap pejabat maupun satuan kerja yang mengawasi proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Way Kaka. KMHDI menegaskan evaluasi tidak boleh didasari desakan opini publik atau tudingan tanpa bukti faktual.
KomenNews.id // Ambon – Ketua KMHDI Provinsi Maluku, Hitinesi Nahatue, menyatakan bahwa evaluasi pejabat merupakan kewenangan pemerintah. Namun, langkah tegas atau tindakan administratif baru tepat diambil jika terbukti ada kelalaian pengawasan berdasarkan pemeriksaan yang objektif.
“Evaluasi terhadap pejabat merupakan kewenangan pemerintah. Namun, apabila terdapat bukti bahwa pengawasan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, tentu harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai ada pejabat yang diminta dicopot hanya karena adanya tudingan yang belum terbukti,” kata Hitinesi kepada media ini Kamis (13/8/2026).
Mendorong Pengawalan Bersama dan Uji Lapangan
Guna mengakhiri polemik yang berkembang, KMHDI Maluku mendorong Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku untuk memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan optimal. Hitinesi menyarankan pengawalan bersama melalui verifikasi langsung di lokasi pekerjaan.
Langkah verifikasi terbuka tersebut meliputi:
- Pemeriksaan Dokumen: Mencocokkan kesesuaian administrasi dengan ketentuan kontrak.
- Pengukuran Fisik: Melakukan pengukuran ulang infrastruktur di lapangan secara akurat.
- Pengujian Material: Memeriksa spesifikasi dan kualitas bahan bangunan yang digunakan.
“Jika masih terdapat keraguan, langkah yang paling tepat adalah pengawalan bersama. Dokumen harus diperiksa, lapangan harus didatangi, pekerjaan harus diukur, dan material yang digunakan juga perlu diperiksa. Dengan cara tersebut, masyarakat dapat memperoleh jawaban yang jelas dan tidak hanya menerima klaim dari satu pihak,” ujarnya.
Fokus pada Akuntabilitas dan Manfaat Masyarakat
Hitinesi menegaskan KMHDI Maluku berdiri netral dan tidak memihak dalam persoalan ini. Prioritas utama organisasi adalah memastikan anggaran negara dikelola secara transparan dan berorientasi pada keselamatan warga.
“Kami tidak berada pada posisi membela siapa pun. Yang kami bela adalah kepentingan masyarakat. Anggaran negara harus digunakan secara bertanggung jawab dan seluruh proyek pemerintah wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi teknis maupun administratif,” tegas Hitinesi.
Ia juga menambahkan bahwa kritik publik merupakan bagian penting dari pengawasan sosial, selama disampaikan berbasis data untuk mendorong perbaikan, bukan sekadar memperpanjang polemik.
“Prinsipnya sederhana, apabila memang benar maka harus disampaikan bahwa itu benar. Jika terdapat kesalahan, maka harus diperbaiki dan ditindak sesuai aturan. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap tindakan apa pun, tetapi jangan pula seseorang atau pihak tertentu dinyatakan bersalah sebelum proses verifikasi dilakukan,” pungkasnya.
Sekilas Proyek Way Kaka
Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Way Kaka berlokasi di Desa Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA).
Infrastruktur pengendali banjir ini dirancang sepanjang 0,4 kilometer (400 meter) dengan sasaran mereduksi luasan genangan banjir hingga 4 hektare. Pembangunan tersebut bertujuan menekan risiko bencana, melindungi pemukiman warga, serta mengurangi potensi kerugian sosial dan ekonomi di sekitar aliran sungai.
Berdasarkan data progres pekerjaan, capaian fisik proyek ini telah menyentuh angka 51,65%, melampaui target rencana kerja awal sebesar 48,27%.




















