Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tanggapan cepat dan tindakan nyata yang diambil menyusul aksi unjuk rasa yang digelar Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWDPI DKI Jakarta di Kantor Kementerian Imigrasi pada (8/5/2026) lalu.
KomenNews.Id||Jakarta – Dalam aksi tersebut, pengurus dan anggota PWDPI DKI Jakarta menyampaikan laporan dan protes terkait dugaan praktik pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan permainan perizinan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tidak lama setelah aksi dan penyampaian laporan tersebut, KPK langsung bergerak cepat dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum pejabat yang diduga terlibat.
Selain itu, Ketum PWDPI juga menyoroti kasus serupa yang terungkap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang menunjukkan bahwa praktik korupsi telah merambah ke lembaga pelayanan publik strategis.
Berdasarkan data resmi KPK, operasi ini dilakukan untuk mengungkap kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya pejabat tinggi dan pihak swasta.
Ketum PWDPI mengatakan berdasarkan keterangan KPK, daftar Tersangka Utama dalam kasus tersebut yakni, Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mantan Direktur Jenderal Imigrasi (tersangka utama, ditahan setelah hadir secara proaktif di KPK. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
“Selain itu, KPK juga amankan Saffar Muhammad Godam, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi periode sebelumnya dan Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, serta 4 pejabat eselon, petugas, dan pihak swasta sebagai perantara,” ungkapnya.
Kronologi Penangkapan, lanjut Ketum PWDPI, Operasi berawal dari penyelidikan tertutup dan OTT terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Sebanyak 17-18 orang awalnya diamankan, kemudian ditetapkan delapan orang sebagai tersangka. Silmy Karim sempat diburu, sebelum akhirnya datang secara sukarela ke KPK dan resmi ditahan.
“Modus Operandi menurut keterangan KPK yakni,
para pelaku mempersulit proses pengurusan izin tinggal seperti KITAS dan KITAP, lalu meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi dan
melakukan pemerasan dengan meminta “jatah” dari setiap permohonan serta aliran dana diatur secara berjenjang dari tingkat pelaksana hingga pimpinan,”ujarnya.
Dia juga mengatakan berdasarkan keterangan KPM para oknum juga menggunakan kode rahasia seperti “malaikat” dan “personel band” untuk menyamarkan transaksi pembagian uang.
Ketum PWDPI menjelaskan barang bukti yang Diamankan oleh KPK yakni mencapai sekitar Rp17,5 miliar, yang terdiri dari, Uang tunai rupiah dan valuta asing, Aset kripto dan saldo rekening bank, Logam mulia dan perhiasan, Sejumlah kendaraan mewah, dan Dokumen dan bukti elektronik hasil penggeledahan di berbagai lokasi
“Berdasarkan rilis KPK, Kasus Pengaturan Impor dan Suap diantaranya, Heru Santoso, Direktur Teknis Kepabeanan, Budi Santoso, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Agus Setiawan, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Dedi Hermawan dan Sri Wahyuni, Pejabat Pemeriksa, serta Heri Black dan Augus Wijaya, Pengusaha dan perantara,”ujarnya.
Modus: Mengatur jalur bebas pemeriksaan, memanipulasi tarif, menerima suap sekitar Rp7 miliar per bulan. Disita barang bukti uang tunai Rp5,19 miliar, valuta asing, dan logam mulia senilai Rp7,4 miliar.
Menurut Ketum PWDPI para oknum tersebut juga terlibat kasus manipulasi Ekspor. Modus yang dilakukan para oknum yakni memfasilitasi under-invoicing kelapa sawit dan batu bara, merugikan negara diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
“Saya mewakili seluruh jajaran PWDPI dari pusat hingga daerah, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap jajaran KPK. Tanggapan cepat dan tindakan nyata yang dilakukan ini membuktikan bahwa aspirasi dan pengawasan dari elemen masyarakat, termasuk pers, didengar dan ditindaklanjuti secara serius,” tegas Nurullah RS, Jumat (12/6/2026).
Ia menambahkan: “Kasus di Imigrasi yang menggunakan kode rahasia dan melibatkan pejabat setingkat wakil menteri, ditambah kasus di Bea Cukai yang merugikan triliunan rupiah, menunjukkan korupsi sudah menggurita hingga ke lembaga pengatur arus barang dan orang. Jika dibiarkan, ini merusak perekonomian dan kepercayaan publik secara mendalam.”
Ketum PWDPI meminta penyelidikan tidak berhenti di tingkat pelaksana: “Telusuri seluruh aliran uang, jangan hanya menangkap orang lapangan. Kode rahasia yang digunakan menunjukkan ini sudah menjadi sistem yang terorganisir, jadi harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai hanya yang di bawah yang ditahan, sementara yang mengatur jaringan tetap aman.”harabnya.
Ketum PWDPI menekankan pentingnya perbaikan sistem: “Pelayanan publik harus transparan. Hilangkan celah pemerasan dengan sistem digital yang bisa diawasi publik. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi di masa mendatang.”
Ia juga mengajak masyarakat berani melapor, “Jangan takut melaporkan praktik pungutan liar. Seperti yang terlihat, laporan dan pengawasan masyarakat bisa memicu penindakan tegas. PWDPI akan terus mengawasi seluruh proses hukum hingga selesai dan tidak ada yang kebal hukum.”pungkasnya.
(Humas DPP PWDPI)
Aksi Demo DPW PWDPI DKI Jakarta di Kantor Kementrian Imigrasi (8/5/2026).



















