Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono divonis bebas total oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (15/7/2026). Ia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah Pilkada Mesuji 2024 senilai Rp347,7 juta.
KomenNews.id // Bandar Lampung – Majelis Hakim pimpinan Nugraha Medica Prakasa membebaskan Deden dari dakwaan Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 UU Tipikor, memerintahkan pembebasan segera serta pemulihan harkat dan martabatnya.
Kuasa hukum Deden, Akbar Hakiki, menyatakan tidak terbukti hubungan kausalitas antara kliennya dengan kerugian negara, dan menilai putusan sudah sesuai fakta persidangan.
Merespons hal ini, Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS meminta Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa putusan tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya intervensi pihak berkuasa—termasuk dugaan peran orang nomor satu—yang berkaitan erat dengan dinamika Pilkada Mesuji. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap peradilan dan penanganan korupsi,” tegasnya pada Kamis (16/7/2026).
Ketum PWDPI mendesak KY teliti kelayakan pertimbangan hukum dan perilaku hakim serta Kejaksaan pertimbangkan langkah hukum banding/kasasi.
“Saya juga minta mengusut tuntas dugaan motif politik atau ada campur tangan kekuasaan, orang nomor satu di kabupaten setempat. Pasalnya hal ini ada kaitan erat dengan pelaksanaan pilkada,”ujarnya.
Ketum PWDPI juga menambahkan, jangan sampai keadilan korupsi tidak boleh tunduk pada kepentingan politik atau oknum pejabat yang merugikan keuangan negara.
“Keadilan korupsi tidak boleh tunduk pada kepentingan politik sesaat,” pungkas M. Nurullah RS.















