Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?

banner 468x60

Jakarta – Provinsi Lampung dikenal sebagai salah satu lumbung perkebunan terbesar di Indonesia, dengan dua kelompok usaha raksasa yang menguasai lahan sangat luas: PT Great Giant Pineapple (GGP) penghasil nanas terbesar di dunia, dan PT Sugar Group Companies (SGC) pengelola perkebunan tebu serta industri gula terbesar di wilayah ini.

Secara total, kedua kelompok usaha ini menguasai lahan seluas lebih dari 117 ribu hektare dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Namun, sebesar apa kontribusi nyata mereka melalui pembayaran pajak kepada negara dan daerah hingga saat ini masih menjadi tanda tanya publik, mengingat ketentuan kerahasiaan data fiskal yang berlaku.

banner 336x280

Data Luas Lahan & Struktur Perusahaan, PT Great Giant Pineapple (GGP), yang berLokasi di Kabupaten Lampung Tengah, dengan Luas total tercatat: ± 33.500 hektare, Sering dikenal, Masyarakat menyebutnya juga sebagai “Gumas Jaya”, merujuk pada induk awal PT Umas Jaya Agrotama. Kegiatan, Perkebunan nanas dan pengolahan hasil untuk pasar dalam negeri serta ekspor ke lebih dari 60 negara.

Sementara itu berdasarkan data, PT Sugar Group Companies (SGC) beserta Anak Perusahaan, Lokasi, Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang, dengan luas lahan total tercatat: 84.523,9 hektare, Mencakup, PT Gula Putih Mataram (GPM): ± 14.495 ha, PT Sweet Indo Lampung (SIL): ± 12.860 ha, PT Indolampung Perkasa (ILP): ± 21.401 ha, PT Garuda Panca Arta: ± 45.767 ha. Kegiatan: Perkebunan tebu, pabrik gula, dan industri turunannya

Total gabungan: 118.023,9 hektare, setara dengan luas sebuah kabupaten kecil, dikelola oleh dua kelompok usaha besar ini.

Berapa Besar Pajak yang Seharusnya Dibayar. Secara resmi, Direktorat Jenderal Pajak tidak mempublikasikan rincian nominal pembayaran pajak perusahaan swasta karena dilindungi Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagai rahasia fiskal.

Namun, berdasarkan perhitungan sesuai tarif dan aturan perpajakan yang berlaku, dapat diketahui besaran potensi riil yang seharusnya menjadi kewajiban kedua perusahaan:

Pertama, PT Great Giant Pineapple yakni, PBB Perkebunan: ± Rp34–57 miliar/tahun.PPh Badan: ± Rp250–400 miliar/tahun. PPN & Pajak Daerah: ± Rp80–100 miliar/tahun dan Total potensi: ± Rp370–560 miliar per tahun

Kedua, perkiraan pajak PT Sugar Group Companies adalah, PBB Perkebunan: ± Rp1,01–1,52 miliar/tahun. PPh Badan: ± Rp127–238 miliar/tahun. PPN & Pajak Daerah: ± Rp58–75 miliar/tahun. Total potensi: ± Rp184–314 miliar per tahun

Sementara itu, Jika digabungkan, kedua kelompok usaha ini memiliki potensi menyetor pajak ke kas negara dan daerah sebesar lebih dari Rp550 miliar hingga Rp874 miliar setiap tahunnya. Catatan, Besaran yang benar-benar dibayar bisa berbeda tergantung insentif investasi, biaya operasional, penyusutan aset, serta kredit pajak yang diterima sesuai perjanjian dengan pemerintah.

Menanggapi terkait kewajiban pajak kedua perusahaan raksasa tersebut, Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menilai bahwa penguasaan lahan seluas itu membawa dampak ganda, di satu sisi membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan harapan besar bagi kontribusi fiskal bagi pembangunan daerah.

“Dua perusahaan ini menguasai lebih dari 118 ribu hektare tanah subur milik negara. Sudah sepatutnya publik memastikan bahwa kewajiban mereka dibayar sesuai aturan. Rahasia pajak tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup verifikasi. Rakyat berhak tahu apakah pajak yang masuk sudah setara dengan potensi lahannya, apakah insentif yang diberikan pemerintah sudah sebanding dengan manfaat yang diterima Lampung,” tegasnya pada Senin (22/6/2026).

Ia menambahkan, jika ada perbedaan antara angka perhitungan potensi dengan realisasi setoran, instansi berwenang wajib menjelaskan alasannya secara terbuka.

“Kami tidak menuduh, tapi kami mengawasi. Aset alam yang dikelola harus kembali memberi manfaat maksimal bagi daerah tempat ia tumbuh. Jika transparansi terjaga, kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan perusahaan besar pun akan semakin kokoh,”ujar Ketum PWDPI.

Ketum PWDPI berharap Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendapatan Daerah, serta BPN Lampung dapat memberikan kepastian resmi bahwa kedua perusahaan ini telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan pengelolaan lahannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan kewajiban pajak kedua perusahaan raksasa di lampung diperkirakan mencapai Rp874 Miliar, belum lagi perusahaan-perusahaan besar lainnya seharusnya lampung sangat mudah untuk membangun insfrastruktur dan ekonomi, bukan justru sebaliknya terhutang setiap tahun 1 Triliun, “pungkasnya. (Humas DPP PWDPI).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *