Ketua PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) Sumatera Utara (Sumut), Paulus PG, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., C.P.C., menegaskan bahwa netralitas institusi pertahanan dan independensi aparat penegak hukum merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang wajib dijaga oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.
KomenNews.id // Medan – Menurutnya, setiap bentuk pengamanan terhadap pejabat negara pada prinsipnya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan keamanan yang objektif. Namun, pelaksanaan pengamanan tersebut tidak boleh menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah terdapat intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada transparansi, profesionalisme, dan independensi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan spekulasi atau dugaan adanya campur tangan dalam proses hukum harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Paulus PG di Medan,Minggu (12/07/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap institusi negara, termasuk aparat penegak hukum dan institusi pertahanan, memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang harus dijalankan secara profesional sesuai konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks penanganan perkara, lanjutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan karena tekanan, kepentingan politik, maupun pengaruh dari pihak mana pun.
Ketua PERADAN Sumut itu juga mengingatkan bahwa asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses penegakan hukum. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa ataupun perlindungan yang berpotensi menghambat proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa oleh aparat yang berwenang.
“Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima. Karena itu, apabila terdapat suatu perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, maka proses tersebut harus diberikan ruang untuk berjalan secara independen, objektif, dan bebas dari segala bentuk tekanan,” tegasnya.
Paulus PG mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pada saat yang sama, ia berharap seluruh institusi negara terus menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi guna memastikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi tetap terpelihara.
“Penegakan hukum yang independen, transparan, dan bebas dari intervensi merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga wibawa negara hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
















