Kebun Binatang Bandung Ditutup, Sengketa Lahan Bergeser ke Ranah Pidana

Berita, Daerah25 Dilihat
banner 468x60

KomenNews.Id ||Bandung – Polemik penutupan Kebun Binatang Bandung terus memantik perdebatan publik. Sengketa lahan yang semula dipandang sebagai persoalan perdata kini bergeser ke ranah pidana korupsi, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan proporsionalitas langkah Pemerintah Kota Bandung.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Radhar Tribaskoro, menilai akar persoalan tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang kebun binatang yang berdiri sejak 1933. “Kebun binatang ini bukan sekadar tempat rekreasi, melainkan bagian dari sejarah Kota Bandung,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

banner 336x280

Perbedaan Tafsir Perjanjian
Sejak awal, pengelolaan kebun binatang berada di bawah yayasan yang terkait keluarga Rd. Ema Bratakusuma. Namun Pemkot Bandung mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah berdasarkan dokumen jual beli tahun 1920 atas 13 persil tanah. Yayasan menolak klaim itu karena dokumen yang ditunjukkan hanya berupa fotokopi dan dianggap tidak relevan dengan lokasi saat ini.

Radhar menyoroti adanya perjanjian antara pemerintah kota dan yayasan sejak 1970-an, diperbarui pada 1989 dan 1998. Pemkot menafsirkan perjanjian itu sebagai dasar hak pakai atau sewa, sementara yayasan menilai tidak ada pelepasan hak kepemilikan. “Perbedaan tafsir atas dokumen yang sama inilah yang menjadi simpul utama konflik,” katanya.

Bergeser ke Ranah Pidana
Situasi semakin kompleks ketika izin pemakaian lahan tidak lagi diperpanjang sejak 2007. Pemkot menilai yayasan tetap menggunakan lahan tanpa dasar hukum aktif, sehingga muncul klaim tunggakan sewa dan pajak yang dihitung sebagai kerugian negara.

Menurut Radhar, jika status kepemilikan tanah belum berkekuatan hukum tetap, maka kewajiban sewa masih berada dalam ranah perdata. “Perpindahan dari wanprestasi kontraktual ke tindak pidana korupsi membutuhkan pembuktian unsur niat jahat atau mens rea. Itu bukan hal sederhana,” tegasnya.

Dampak Sosial dan Nasib Pekerja
Penutupan kebun binatang berdampak langsung pada 128 pekerja, termasuk dokter hewan dan perawat satwa. “Ketika kebun ditutup, pemasukan berhenti, sementara kewajiban merawat satwa tetap berjalan,” ujar Radhar.

Kementerian Kehutanan bahkan mencabut izin lembaga konservasi yayasan, membuat pengelola kehilangan legitimasi administratif maupun operasional.

Pentingnya Kehati-hatian
Radhar menekankan perlunya kehati-hatian dalam kebijakan publik. “Dalam hukum pidana dikenal istilah mens rea, niat jahat. Dalam kebijakan publik, ada pula prinsip kehati-hatian administratif. Pertanyaannya, apakah langkah-langkah ini semata penegakan aturan, atau ada desain lain yang tidak terlihat?” katanya.

Ia mendorong mediasi yang adil dan transparan sebelum langkah ekstrem seperti penutupan total dan pencabutan izin. “Jika nantinya pengadilan memulihkan hak yayasan, bagaimana memulihkan satwa yang sudah dipindahkan? Bagaimana memulihkan pegawai yang sudah tercerai-berai?” ujarnya.

Radhar menutup dengan mengingatkan bahwa sengketa ini bukan sekadar persoalan dokumen dan kepemilikan lahan, melainkan juga menyangkut sejarah, aspek sosial, serta kepercayaan publik. “Yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, tetapi memori kolektif warga Bandung yang telah hidup hampir satu abad,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *