Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan yang berawal dari insiden di kawasan Matraman hingga penyerangan di Cafe Walang Singgah, Jalan Tambak, Menteng, kini resmi ditarik dan ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.
Korban pengeroyokan, David Soumokil, dengan didampingi tim kuasa hukum dari Advokat Siwalima Maluku (ASM), mendatangi Gedung Ditreskrimum / Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan di Bagian Ranmor.
Ketua Umum Advokat Siwalima Maluku (ASM), Rhonny Sapulette, S.H., M.H, menegaskan bahwa penanganan perkara ini membutuhkan perhatian khusus dan kecepatan dari pihak kepolisian. Kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan resmi terkait aksi penyerangan brutal yang dialaminya pada akhir Juli lalu.
“Hari ini, kami dari Advokat Siwalima Maluku (ASM) mendampingi adik kami, David Soumokil, yang merupakan korban dari penganiayaan berat dan pengeroyokan. Walaupun kondisi kesehatannya belum pulih 100%, dengan ketabahan dan kesungguhan, beliau hadir untuk menyampaikan keterangan secara jujur dan terang benderang terkait peristiwa yang dialaminya,” ujar Rhonny Sapulette di Polda Metro Jaya, usai BAP kepada media ini, Kamis (13/08/2026).
Rhonny menambahkan, dalam rangkaian peristiwa yang terjadi di kawasan Matraman dan Jalan Tambak tersebut, terdapat beberapa Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan, mencakup dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, hingga perusakan. Pihaknya mengimbau semua pihak agar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian tanpa ada aksi main hakim sendiri.
“Kami mengimbau kepada siapa pun, tidak boleh ada aksi main hakim sendiri. Hukum harus ditegakkan dan keadilan harus berlaku untuk seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali. Kami yakin dan percaya penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional, cepat, dan tepat untuk menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat Jakarta,” tegas Rhonny.
Ringkasan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP)
- Nomor Laporan Polisi: LP/B/490/VII/2026/SPKT/POLSEK METRO MENTENG/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA
- Tanggal Laporan: Minggu, 26 Juli 2026 (Pukul 17.51 WIB)
- Pelapor: ERLY SAPULETTE (Perempuan, 37 Tahun, Pekerjaan: Guru, Alamat: Rawalumbu, Kota Bekasi)
- Terlapor: Dalam Lidik (Sekelompok Massa)
- Tempat Kejadian Perkara (TKP): Cafe Walang Singgah, Jl. Tambak No. 5B, RT 01 / RW 06, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat
- Waktu Kejadian: Minggu, 26 Juli 2026, Sekitar Pukul 10.00 WIB
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Pengeroyokan)
Uraian Kejadian:
Korban sedang bersantai/nongkrong bersama temannya di Cafe Walang Singgah. Tiba-tiba, sekelompok massa secara brutal menyerang lokasi tersebut, melakukan pengeroyokan terhadap korban, serta merusak tempat dan fasilitas cafe.
Pejabat Penerima Laporan: AIPTU Joko Triyono (NRP 80121018 – KA SPKT Sektor Metro Menteng).



















