Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas di Labuhanbatu, Korban Diperiksa Bareng Ahli Bahasa

banner 468x60
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas tuna wicara, Nur Intan Sihombing, kini memasuki babak baru. Korban menjalani pemeriksaan resmi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu dengan pendampingan khusus dari tim kuasa hukum serta ahli bahasa.
KomenNews.id // Labuhanbatu – Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak hukum korban terpenuhi dengan presisi, mengingat keterbatasan komunikasi yang dimilikinya.

Pendampingan Hukum dan Ahli Bahasa

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (4/9/2026), korban didampingi langsung oleh tim dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners bersama tenaga ahli dari SLB KPPA Labuhanbatu.
Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, menegaskan bahwa kehadiran ahli bahasa sangat krusial guna menghindari misinterpretasi atas keterangan yang disampaikan korban.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak Nur Intan terlindungi. Mengingat keterbatasan dalam berkomunikasi, ahli bahasa dari SLB KPPA Labuhanbatu kami libatkan agar proses pemeriksaan berjalan objektif, manusiawi, dan akurat,” ujar Beriman.
Ia juga meminta penyidik Unit PPA Polres Labuhanbatu untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta berperspektif perlindungan korban.

Awal Terungkapnya Kejadian

Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh kakak korban, Rosmey Friska E. br Sihombing, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga:
  • Pengakuan Kehamilan: Informasi awal diterima keluarga pada pertengahan Agustus 2026. Saat diajak berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat, korban mengisyaratkan bahwa dirinya tengah mengandung sekitar tujuh bulan.
  • Terlapor dan Lokasi: Lewat isyarat tersebut, korban menunjuk seorang pria berinisial DCP sebagai terlapor. Dugaan perbuatan tersebut diakui terjadi beberapa kali di lingkungan sebuah gereja di kawasan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara.

Proses Hukum Berjalan

Pihak penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian material dan pengumpulan alat bukti kepada pihak kepolisian. Seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada terlapor berinisial DCP masih dalam tahap penyelidikan dan berasas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, terlapor belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan tersebut. Pihak keluarga berharap kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi korban.
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *