Kasus Dana Bencana Rp22 Miliar Mengguncang Sulut, GTI Minta Semua Terlibat Diusut

banner 468x60

 Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang menuai perhatian berbagai pihak di Sulawesi Utara. Ketua DPD Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut, Risat Sanger, S.IP, menilai kasus tersebut harus menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola dana bantuan bencana agar lebih transparan dan tepat sasaran.

KomenNews||Sulawesi Utara – Kepada awak media, Risat Sanger menegaskan bahwa dana bantuan bencana merupakan hak masyarakat korban yang tidak boleh disalahgunakan oleh siapapun, apalagi dalam situasi masyarakat sedang mengalami kesulitan akibat bencana alam.

banner 336x280

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Dana bantuan bencana adalah dana kemanusiaan yang diperuntukkan bagi rakyat yang sedang menderita. Kalau sampai disalahgunakan, tentu sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Risat, Jumat (8/5/2026).

Ia mengatakan, langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan kepala daerah sebagai tersangka menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius menangani dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sulut. Kalau memang sudah ada alat bukti yang cukup, maka proses penegakan hukum harus terus dikawal sampai tuntas tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sulut resmi menetapkan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024. Tersangka juga telah menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana siap pakai untuk perbaikan rumah warga terdampak bencana erupsi Gunung Ruang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp22 miliar.

Menurut Risat, masyarakat Sitaro yang terdampak bencana seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan pemerintah. Karena itu, ia meminta seluruh proses hukum dilakukan secara transparan agar publik mengetahui secara jelas duduk persoalan yang sebenarnya.

“Jangan sampai rakyat menjadi korban dua kali. Sudah terkena bencana alam, lalu hak bantuan mereka juga diduga diselewengkan. Ini persoalan serius yang harus dibuka terang kepada publik,” tegasnya.

Risat juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses pengelolaan maupun pencairan dana bantuan tersebut.

“Kalau ada pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam aliran dana itu, harus diproses juga. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Ia menilai kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana kembali memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya dana yang bersifat darurat dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Transparansi dan pengawasan itu penting supaya bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menjadi bancakan oknum tertentu,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Risat berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah dan penyelenggara pemerintahan agar lebih berhati-hati serta menjunjung integritas dalam mengelola anggaran negara.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional. Masyarakat Sulawesi Utara tentu ingin melihat keadilan ditegakkan dan dana rakyat benar-benar dipertanggungjawabkan,” pungkas Ketua Garfa Tipikor Indonesia Sulut tersebut. []

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *