JAKARTA — Praktisi hukum Teuku Afriadi, S.H. menegaskan bahwa pihak yang telah dinyatakan berkewajiban membayar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat menghadapi tindakan eksekusi apabila kewajibannya tidak dipenuhi secara sukarela.
“Apabila putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan pihak yang dihukum membayar sejumlah uang tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. Dalam proses eksekusi, harta kekayaan milik termohon eksekusi dapat dilakukan penyitaan untuk kemudian dilelang sesuai prosedur hukum,” ujar Teuku Afriadi, S.H.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan perkara antara PT Sulenco Internasional Trading melawan PT Sumber Tehnik Motor dan pihak terkait. Berdasarkan dokumen somasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 2806 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi PT Sumber Tehnik Motor dan Wieliem Leo Chandra. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 682/PDT/2022/PT DKI kemudian dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PT Sumber Tehnik Motor dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp431 juta kepada PT Sulenco Internasional Trading.
Teuku menambahkan, eksekusi bukan berarti pihak pemohon dapat mengambil atau menjual sendiri aset milik termohon. Seluruh tindakan penyitaan dan pelelangan harus dilakukan melalui mekanisme eksekusi pengadilan. “Jadi bukan main sita sendiri. Harus melalui permohonan eksekusi dan tindakan pengadilan. Jika setelah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya tetap tidak dilaksanakan, aset yang menjadi objek eksekusi dapat disita dan dilelang untuk memenuhi nilai kewajiban berdasarkan putusan,” jelasnya.
Dalam somasi tertanggal 9 Agustus 2026, kuasa hukum PT Sulenco Internasional Trading memberikan waktu 7 hari kalender kepada PT Sumber Tehnik Motor untuk membayar kewajiban Rp431 juta. Apabila tidak dipenuhi, pihaknya menyatakan akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset milik PT Sumber Tehnik Motor dan/atau termohon eksekusi terkait.
“Prinsipnya, putusan pengadilan yang sudah inkracht tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen. Ada mekanisme hukum untuk memastikan amar putusan tersebut dilaksanakan,” pungkas Teuku.














