Kepala Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Budi Manurung, membantah keras informasi yang menyebut dirinya turut menandatangani dokumen terkait permohonan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) Asahan dalam proses Panitia B.
KomenNews.id // Asahan – Persoalan tersebut mencuat setelah pertemuan antara pihak PT BSP dengan Kelompok Tani Pulo Bandring. Menurut keterangan salah seorang anggota kelompok tani, Zulkifli Matondang, dalam pertemuan tersebut Wahyudi yang disebut sebagai bagian Legal PT BSP Asahan menyampaikan bahwa Kepala Desa Padang Sari turut menandatangani dalam proses Panitia B.
Menurut Zulkifli, Wahyudi bahkan menyampaikan bahwa apabila Budi Manurung mengatakan dirinya tidak pernah menandatangani atau “meneken”, maka pernyataan tersebut tidak benar.
“Bohong dia kalau katanya tidak menandatangani/maneken,” demikian ucapan Wahyudi sebagaimana dituturkan Zulkifli Matondang, Jumat (21/08/2026).
BUDI: “SAAT PANITIA B SAYA JUSTRU KOMPLAIN”
Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Budi Manurung dengan tegas membantah pernah memberikan tanda tangan persetujuan terhadap permohonan pembaharuan HGU PT BSP.
Menurut Budi, pada saat proses Panitia B dirinya justru menyampaikan keberatan terhadap PT BSP karena masih terdapat persoalan perusahaan dengan masyarakat Desa Padang Sari yang menurutnya belum diselesaikan.
“Pada saat Panitia B saya justru komplain kepada PT BSP. Saya tidak pernah meneken persetujuan permohonan pembaharuan HGU tersebut. Kapan pula saya menandatanganinya? Kalau memang ada, tunjukkan dokumennya,” tegas Budi.
Budi bahkan mengatakan sikapnya terhadap persoalan tersebut selama ini konsisten.
“Sedangkan AMDAL mereka saja saya tidak mau teken. Jadi kalau sekarang dikatakan saya ikut meneken dalam Panitia B terkait pembaharuan HGU, saya pertanyakan: tanda tangan yang mana? Dokumen apa? Kapan saya menandatanganinya? Buka dan tunjukkan kepada masyarakat,” ujarnya.
“SAMPAI KE KEMENTERIAN ATR/BPN SAYA TETAP MENYATAKAN PENOLAKAN”
Budi mengatakan sikap penolakannya tidak hanya disampaikan di tingkat daerah. Menurutnya, dirinya bahkan pernah mendatangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta dan secara langsung menyampaikan keberatan terhadap pembaharuan HGU PT BSP Asahan sepanjang persoalan perusahaan dengan masyarakat belum diselesaikan.
“Sampai hari ini sikap saya tetap sama. Bahkan saya datang ke Jakarta, ke Kementerian ATR/BPN, dan di sana secara langsung saya nyatakan penolakan terhadap pembaharuan HGU PT BSP Asahan sebelum persoalan dengan masyarakat diselesaikan.”
Karena itu, Budi mengaku heran ketika belakangan memperoleh informasi bahwa pembaharuan HGU PT BSP disebut telah terbit, sementara pada saat bersamaan muncul pula informasi bahwa dirinya disebut ikut menandatangani dalam proses Panitia B.
“Sekarang katanya pembaharuan HGU mereka sudah keluar. Bahkan saya malah dikatakan ikut meneken di Panitia B. Ini yang saya pertanyakan, ada apa sebenarnya? Kalau PT BSP mengatakan seluruh kepala desa dalam Panitia B ikut meneken, termasuk saya sebagai Kepala Desa Padang Sari, maka tunjukkan dokumennya. Jangan hanya menyampaikan pernyataan,” tegas Budi.
“JANGAN LAGA-LAGAKAN SAYA DENGAN MASYARAKAT”
Budi meminta pihak PT BSP berhati-hati menyampaikan informasi yang membawa nama kepala desa, terlebih apabila informasi tersebut dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa dirinya telah menyetujui pembaharuan HGU perusahaan.
“Kalau memang ada pihak PT BSP yang mengatakan saya ikut meneken, pertanggungjawabkan pernyataan itu. Jangan melaga-lagakan saya dengan masyarakat saya sendiri. Sikap saya jelas dan sudah saya sampaikan sejak awal,” katanya.
Budi menilai, apabila pernyataan mengenai dirinya ikut menandatangani ternyata tidak dapat dibuktikan dengan dokumen, maka hal tersebut merupakan informasi yang sangat serius.
“Kalau hal seperti ini saja ternyata tidak sesuai dengan fakta, tentu masyarakat akan mempertanyakan informasi-informasi lainnya. Saya berharap PT BSP jangan banyak menyampaikan informasi yang tidak dapat dibuktikan. Sudahlah, terbuka saja dengan masyarakat,” tegasnya.
JIKA HGU SUDAH TERBIT, BUDI MINTA DIBUKA SECARA TRANSPARAN
Budi juga meminta keterbukaan apabila benar keputusan pembaharuan HGU PT BSP Asahan telah diterbitkan.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan bukan semata-mata mengenai nomor dan luas HGU, tetapi juga mengenai ketentuan, kewajiban, persyaratan maupun perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian/pembaharuan HGU tersebut, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan masyarakat.
“Kalau memang HGU mereka sudah keluar, tunjukkan kepada publik. Jangan ditutup-tutupi. Masyarakat juga perlu mengetahui apa saja kewajiban dan perintah dalam SK tersebut yang harus dipenuhi PT BSP. Jangan hanya mengatakan HGU sudah keluar, tetapi kewajiban yang menyertainya tidak pernah dijelaskan kepada masyarakat,” ujar Budi.
Budi juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan/ATR-BPN Asahan memastikan bahwa setiap kewajiban atau ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut benar-benar dipenuhi sebelum mengambil langkah administratif atau kebijakan lanjutan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak tersebut.
“Kalau benar HGU sudah terbit, ATR/BPN Asahan juga harus memastikan apa saja perintah dalam SK itu dan apakah sudah dipenuhi. Jangan membuat kebijakan lanjutan apabila masih ada kewajiban dalam keputusan tersebut yang belum dilaksanakan,” sebutnya.
Menurut Budi, persoalan tersebut sangat penting karena menyangkut masyarakat yang selama ini menyampaikan keberatan dan memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan di lapangan.
“Kalau masih ada perintah atau kewajiban dalam SK yang harus diselesaikan kepada masyarakat, selesaikan dulu. Jangan hak perusahaan yang didahulukan sementara kewajibannya kepada masyarakat diabaikan. Kalau pemerintah mengetahui ada kewajiban yang belum dipenuhi tetapi tetap mengambil kebijakan seolah-olah semuanya sudah selesai, bagi saya itu sama saja mengabaikan kepentingan masyarakat,” tegas Budi.
SIKAP DISEBUT SUDAH DISAMPAIKAN DALAM PERSIDANGAN
Budi menambahkan, sikapnya mengenai persoalan PT BSP juga telah disampaikannya ketika memberikan keterangan dalam persidangan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara masyarakat dengan PT BSP Asahan.
Menurut Budi, dirinya telah menerangkan di hadapan persidangan bahwa ia menolak memberikan tanda tangan terkait permohonan pembaharuan HGU sebelum persoalan perusahaan dengan masyarakat diselesaikan.
“Di persidangan PMH juga sudah saya sampaikan. Saya menolak menandatangani sebelum persoalan PT BSP dengan masyarakat saya diselesaikan terlebih dahulu. Jadi jangan sekarang dibangun seolah-olah saya pernah memberikan persetujuan. Kalau ada buktinya, silakan tunjukkan,” katanya.
Budi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan HGU PT BSP tidak semestinya dilakukan dengan informasi yang berbeda-beda kepada masyarakat. Ia meminta perusahaan dan instansi pertanahan mengedepankan keterbukaan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik baru.
“Masyarakat tidak meminta yang aneh-aneh. Terbuka saja. Kalau HGU sudah keluar, buka. Kalau saya disebut menandatangani, tunjukkan tanda tangan saya. Kalau ada kewajiban perusahaan dalam SK, sampaikan dan laksanakan. Dengan keterbukaan, masyarakat juga bisa menilai semuanya secara terang,” pungkas Budi Manurung.
WAHYUDI BELUM BERHASIL DIKONFIRMASI
Hingga berita ini diterbitkan, Wahyudi yang disebut sebagai bagian Legal PT BSP Asahan belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan tanggapan terkait keterangan Zulkifli Matondang serta bantahan yang disampaikan Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Wahyudi maupun pihak PT BSP Asahan untuk memberikan penjelasan, termasuk apabila terdapat dokumen yang menunjukkan kedudukan atau tanda tangan Kepala Desa Padang Sari dalam proses Panitia B sebagaimana informasi yang dipersoalkan.



















