Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah fakta penting dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kompensasi RON 90 di PT Pertamina. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2026), dengan terdakwa Alfian Nasution.
KomenNews.Id|| Jakarta – Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan delapan saksi yang terdiri dari saksi lanjutan dan saksi tambahan. Para saksi berasal dari berbagai institusi, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Pertamina Patra Niaga, serta PT Kilang Pertamina Internasional.
Keterangan para saksi dinilai memperkuat konstruksi pembuktian yang dibangun oleh tim JPU. Dalam fakta persidangan, jaksa menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam usulan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk bahan bakar jenis RON 92 atau Pertamax yang diajukan terdakwa.
JPU mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan data tahun 2019, yang merupakan HIP Pertalite saat itu, sebagai dasar perhitungan. Padahal, data tersebut dinilai tidak lagi relevan karena bukan merupakan data aktual pada saat usulan diajukan.
Selain itu, jaksa juga menemukan ketidaksesuaian dalam formula pencampuran bahan bakar yang diusulkan. Terdakwa disebut mengajukan skema blending 50 persen Pertalite (RON 90) dan 50 persen Pertamax (RON 92). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses produksi di kilang maupun pengadaan impor menggunakan campuran NAFTA dengan HMOC 92.
Menurut JPU, perbedaan antara usulan dan praktik aktual tersebut berdampak pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung. Hal ini berimplikasi pada membengkaknya nilai kompensasi yang dibayarkan pemerintah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Salah satu anggota tim JPU, Andi Setyawan, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi dalam sidang semakin menguatkan dugaan bahwa terdakwa mengusulkan formula harga yang tidak didasarkan pada kondisi riil.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa formula yang diajukan tidak menggunakan data aktual, melainkan data lama yang sudah tidak relevan,” ujarnya.
Sidang perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna memperdalam pembuktian atas dugaan penyimpangan dalam penetapan kompensasi bahan bakar tersebut. (red).




















