Jelang Gol di DPR, DPD RI Puji Strategi BKS Provinsi Kepulauan  Yang Dipaparkan Gubernur Hendrik Lewerissa

banner 468x60

Jelang pembentukan Pansus di DPR RI, Tim Kerja Rancangan Undang-Undang (Timja RUU) Daerah Kepulauan DPD RI bersama Badan Kerja Sama (BKS) RUU Kepulauan rapat koordinasi, Rabu (22/04/2026), di Ruang Rapat Sriwijaya, Kantor DPD di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

 

banner 336x280

 

KomenNews.id // Jakarta – Di kesempatan tersebut, Hendrik Lewerissa sebagai Ketua BKS Daerah Kepulauan yang notabene Gubernur Maluku, menyampaikan usulan dan masukan strategi BKS Kepulauan.

Paparan Ketua BKS Daerah Kepulauan dipuji dan di apresiasi oleh Timja DPD. Hal ini diutarakan oleh Andi Sofyan Hasdam, salah 1 Timja DPD RI yang juga menjabat Ketua Komite I.

” Masukan dari Bapak Gubernur ini bagus sekali, sebagai bahan kita untuk pembahasan tripartit. Karena, saya lihat, masukan ini belum masuk di substansi RUU yang sudah ada di DPR. Ini bagus sekali pengayaan buat kita,” tutur Andi Sofyan Hasdam, Senator dari daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut.

Sebagai sambutan pembuka rapat, Gusti Kanjeng Ratu Hemas – Wakil Ketua DPD RI juga selaku Penanggungjawab Timja mengatakan, ke depan DPD RI akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan pemerintah dan DPR RI guna untuk memastikan agar proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat berjalan secara efektif dan kita harapkan tepat waktu.

Srikandi daerah pemilihan Yogyakarta ini menilai, masukan dan dukungan dari daerah termasuk BKS Provinsi Kepulauan, menjadi sangat penting untuk terus di konsolidasikan sehingga pembahasan RUU ini, dapat segera dimulai pada awal masa sidang V untuk kemudian, dapat digunakan semaksimal mungkin dan berharap BKS Provinsi Kepulauan dapat menjadi motor penggerak dalam menyuarakan kepentingan daerah secara kolektif dan terorganisir.

” Sebagai penanggungjawab Timja, Saya harap rapat ini dapat menghasilkan kesamaan pandangan, penguatan substansi, dukungan politik, time line serta langkah-langkah strategis lainnya yang terorganisasi dalam mendorong percepatan pembahasan . Ritme ini kita jaga terus antara Timja DPD dengan Pansus DPR RI nantinya,” jelasnya.

Sebagai Ketua BKS Daerah Kepulauan, Hendrik Lewerissa membeberkan masukan-masukan strategi dari BKS Daerah Kepulauan. Dijelaskan, RUU ini menegaskan perlunya perlakuan khusus (asimetri) yang mencakup 4 dimensi :

* Distingsi (keunikan karakter wilayah kepulauan);
* Diskresi (kewenangan khusus dalam tata kelola dan pengelolaan sumber daya laut);
* Asimetri (perbedaan sistem dan mekanisme pemerintahan); dan
* Afirmasi (dukungan anggaran dan kebijakan khusus).

” Namun demikian, dari perspektif implementasi dan kepentingan daerah kepulauan, beberapa aspek kunci masih perlu diperjelas dan diperkuat agar RUU ini tidak berhenti pada deklarasi prinsip, tetapi benar-benar menjadi instrumen transformasi kebijakan nasional menuju keadilan antardaerah,” tegas Gubernur Maluku ini.

Olehnya itu, sebutnya, ada 8 masukan dan usulan strategi BKS Daerah Kepulauan yaitu ;

1. PENGUATAN ASPEK KEDAULATAN LAUT dan KETAHANAN WILAYAH

(Pasal 9 – Pasal 11 – Pasal 38 – Pasal 41)
Batas kewenangan pengelolaan laut provinsi kepulauan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) yang hanya sejauh 12 mil laut perlu dikaji kembali. Bagi Maluku yang wilayah lautnya sangat luas dan strategis di antara Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Arafura, Pembatasan ini tidak sesuai dengan realitas geografis Maluku, di mana antar pulau dapat berjarak 50–150 mil laut dan menghambat efektivitas pengelolaan sumber daya laut, serta melemahkan fungsi provinsi sebagai garda depan NKRI.

* USULAN *
Menambahkan norma baru yang memberikan kewenangan pengelolaan laut berbasis gugus pulau (cluster maritim) hingga sejauh 24 mil laut, serta menegaskan fungsi Daerah Kepulauan sebagai wilayah strategis nasional maritim dalam mendukung pertahanan dan ketahanan nasional.<span;>Menambahkan norma baru yang memberikan kewenangan pengelolaan laut berbasis gugus pulau (cluster maritim) hingga sejauh 24 mil laut, serta menegaskan fungsi Daerah Kepulauan sebagai wilayah strategis nasional maritim dalam mendukung pertahanan dan ketahanan nasional.

2. DANA KHUSUS KEPULAUAN (DKK) HARUS BERSIFAT WAJIB dan BERKELANJUTAN

(Pasal 30 ayat (1)-(4))
Formulasi dalam RUU hanya menyebut bahwa “Pemerintah mengalokasikan Dana Khusus Kepulauan” tanpa menegaskan sifat wajib atau formula besaran yang menjamin kepastian fiskal. Padahal biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah kepulauan sangat tinggi karena faktor geografis, kemahalan logistik, dan disparitas akses antar pulau.

* USULAN *
Menambahkan frasa “wajib dialokasikan setiap tahun” dalam Pasal 30 ayat (1) serta memasukkan rumusan minimal 1% dari total Dana Transfer ke Daerah sebagai Dana Khusus Kepulauan. Perhitungan harus memperhatikan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Disparitas Akses Laut agar alokasi dana benar-benar berkeadilan spasial.

 

3. PEMBANGUNAN BERBASIS GUGUS PULAU dan INTERKONEKTIVITAS

(Pasal 32 ayat (2) – Pasal 35 ayat (1)-(5))
RUU telah memuat prinsip “perencanaan pembangunan berbasis gugus pulau”, namun belum memiliki perangkat implementatif yang mengatur mekanisme dan bentuk dokumen perencanaan tersebut.

* USULAN *
• Menambahkan ayat baru pada Pasal 32 yang mewajibkan penyusunan Rencana Induk Gugus Pulau (RIGP) sebagai dokumen rencana pembangunan lintas pulau yang memuat konektivitas laut-darat-udara, sistem logistik maritim, dan pemerataan pelayanan dasar. Selain itu, integrasikan konsep “Tol Laut Regional” dalam Pasal 35 agar interkonektivitas antar pulau menjadi bagian dari sistem transportasi provinsi dan nasional.

• Yang dimaksud dengan Tol Laut Regional adalah jaringan pelayaran intra-provinsi berbasis gugus pulau untuk menjamin keterhubungan antar wilayah, menurunkan biaya logistik, dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah kepulauan.

4. PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA dan PENDIDIKAN TINGGI MARITIM

(Pasal 16 dan Pasal 21)
Kewenangan pendidikan tinggi yang diatur masih terbatas pada jenjang diploma bidang kelautan dan keperawatan. Hal ini belum sejalan dengan kebutuhan pengembangan SDM maritim masa depan yang memerlukan keahlian teknologi, energi, dan manajemen kelautan.

* USULAN *
Menambahkan ayat baru pada Pasal 16 yang membuka ruang pendirian pendidikan tinggi kemaritiman dan teknologi pulau kecil, termasuk bidang energi terbarukan laut dan mitigasi perubahan iklim.

5. TRANSFORMASI EKONOMI BIRU DAN ENERGI LAUT BERKELANJUTAN

(Pasal 34 huruf f-k  ; Pasal 35 ayat (2)-(4))
RUU telah menyebut sektor ekonomi kelautan prioritas, tetapi belum menegaskan arah transformasi menuju blue economy dan pemanfaatan energi laut yang menjadi keunggulan komparatif daerah kepulauan.

* USULAN *
Menambahkan pada Pasal 34 yang menegaskan pengembangan ekonomi biru berbasis inovasi energi laut, karbon biru, dan konservasi pesisir sebagai sumber pertumbuhan baru. Pemerintah daerah perlu diberikan kewenangan untuk mengelola skema carbon credit dari ekosistem mangrove dan terumbu karang sebagai sumber PAD alternatif.

6. PERLINDUNGAN DAN AFIRMASI BAGI MASYARAKAT PULAU TERLUAR DAN TERISOLIR

(Pasal 37 ayat (1) – (2))
Ketentuan dalam Pasal 37 hanya menyebut masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), sedangkan banyak masyarakat di pulau-pulau kecil yang tidak termasuk PPKT tetapi mengalami kondisi sosial ekonomi serupa (contohnya: Pulau Banda, Pulau Teor, dll di Maluku).

* USULAN *
Menambahkan ayat (3) pada Pasal 37:
“Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi masyarakat di pulau-pulau terisolir di luar PPKT dengan karakteristik sosial ekonomi setara.”
Perlindungan ini perlu diiringi dengan subsidi transportasi antar pulau dan pelayanan publik berbasis laut.

7. PELESTARIAN BUDAYA BAHARI DAN KEARIFAN LOKAL

(Pasal 42 ayat (2) huruf d-f)
Pasal ini telah membuka ruang partisipasi masyarakat, namun pelestarian budaya bahari dan hukum adat belum menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah.

* USULAN *
Menambahkan ayat baru pada Pasal 42 yang mewajibkan integrasi nilai-nilai budaya bahari, hukum adat, dan kearifan lokal ke dalam kebijakan pembangunan, tata ruang laut, serta pendidikan daerah.

8. USULAN BAB BARU : INOVASI DAN DIGITALISASI DAERAH KEPULAUAN

(Pasal 42 ayat (2) hurud d – f ))
Dalam menghadapi tantangan 20-30 tahun ke depan, pembangunan kepulauan harus memasuki era transformasi digital maritim. Saat ini, RUU belum menyinggung digitalisasi layanan publik, navigasi laut, maupun ekonomi digital kepulauan.

* USULAN *
Menambahkan Bab XIII – Inovasi dan Digitalisasi Daerah Kepulauan, yang mencakup:
Pengembangan smart archipelago system untuk integrasi data cuaca, navigasi, dan logistik laut.
Digitalisasi layanan pemerintahan, pendidikan, dan kesehatan di pulau-pulau kecil.
Sistem informasi maritim nasional yang terhubung dengan daerah.

Gubernur menambahkan, BKS Provinsi Kepulauan menaruh harapan besar kepada Tim Kerja, bahkan seluruh jajaran DPD RI dapat mewujudnyatakan mimpi besar kami akan kehadiran RUU Daerah Kepulauan.

” Bagi BKS Provinsi Kepulauan, RUU ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi manifestasi dari keadilan geografis dan pengakuan historis terhadap daerah yang telah lama menjadi simpul peradaban bahari Nusantara,” ungkap Hendrik Lewerissa.

Pantauan media ini, berjalannya rapat banyak solusi tambahan dan kabar terbaru yang disampaikan masing-masing Anggota Timja DPD RI juga para kepala daerah yang tergabung dalam Provinsi Kepulauan.

Selain itu, usai rapat koordinasi, BKS Provinsi Kepulauan yang berjumlah 8 Provinsi, menyepakati masuknya 2 provinsi kepulauan yakni Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Kepulauan Riau.

Jadi, total menjadi 10 Provinsi Kepulauan tergabung dalam BKS termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *