Jelang Fit and Proper Test Calon Anggota KIP, DPR RI Diingatkan Pilih Figur Berintegritas

Proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 kini tengah mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan pemerhati keterbukaan informasi publik di tanah air. Momentum pergantian kepemimpinan di lembaga tersebut dinilai menjadi kesempatan emas yang sangat krusial. Kehadiran komisioner baru diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi, mendorong transparansi pemerintahan, serta meningkatkan akuntabilitas seluruh badan publik di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

KomenNews.Id||Jakarta – Pemerhati hukum dan keterbukaan informasi publik, Mohammad Dawam, menyambut positif tahapan seleksi yang kini telah memasuki fase strategis menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI. Menurutnya, para calon komisioner yang akan terpilih nantinya mengemban tanggung jawab besar. Mereka harus mampu menjawab berbagai tantangan keterbukaan informasi di era digital yang berjalan semakin dinamis dan kompleks.

Dawam menilai, arah pembangunan nasional yang tertuang dalam visi Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dijadikan pijakan utama. Landasan ini penting dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik ke depan. Ia secara khusus menyoroti poin pertama Asta Cita yang menekankan penguatan demokrasi, penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta penyediaan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Komisi Informasi ke depan tidak boleh hanya berperan pasif sebagai penyelesai sengketa informasi saja. Lembaga ini harus bertransformasi menjadi penggerak utama budaya transparansi di seluruh badan publik. Keterbukaan informasi merupakan fondasi paling penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujar Dawam di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Menurut mantan Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tersebut, sistem demokrasi yang sehat tidak dapat dipisahkan dari akses informasi yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. Publik berhak mengetahui proses pengambilan kebijakan, penggunaan anggaran negara, hingga eksekusi program pemerintah tanpa hambatan birokrasi yang berbelit-belit. Namun di sisi lain, Dawam mengingatkan agar semangat keterbukaan ini tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu demi keuntungan ekonomi pribadi atau alat penekanan terhadap badan publik. Kondisi dilematis ini harus mampu diseimbangkan oleh komisioner baru demi melindungi institusi negara sekaligus hak publik yang sah.

Lebih lanjut, Dawam menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU KIP yang telah berjalan selama 16 tahun. Sejumlah ketentuan mendesak untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi digital, transformasi pelayanan publik berbasis elektronik, serta penguatan perlindungan hukum atau hak

imunitas bagi Majelis Komisioner agar mereka dapat bekerja secara profesional tanpa bayang-bayang kriminalisasi pidana atas putusan persidangan yang diambil.

Kini, proses seleksi berada di tangan DPR RI. Dawam berharap Komisi I dapat menyaring dan memilih figur yang memiliki integritas, kapasitas, pengalaman matang, serta legitimasi moral yang kuat. Di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas, keberadaan KIP yang kuat dan independen akan menjadi instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, profesional, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan rakyat.