Solidaritas Perempuan Revolusioner (SPR) menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk penggiringan opini dalam pengungkapan kasus kematian siswi Aknis Jance Zebua yang berpotensi menyudutkan, merendahkan, atau menyalahkan korban. SPR menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berlandaskan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan asumsi maupun narasi yang dapat mencederai martabat perempuan dan anak.
KomenNews.id // Medan – Wakil Ketua SPR, Friska Gulo, CLPP, menyampaikan bahwa kematian Aknis Jance Zebua telah menjadi perhatian publik dan harus diungkap secara profesional, transparan, serta berkeadilan. Menurutnya, setiap upaya yang mengarah pada pembentukan stigma terhadap korban merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Korban tidak boleh dijadikan objek penghakiman publik. Kami menolak segala bentuk narasi yang berpotensi menyalahkan atau merendahkan korban. Yang harus diungkap adalah fakta hukum yang sebenarnya, bukan asumsi ataupun spekulasi,” tegas Friska Gulo, Senin (22/06/2026), di Medan.
SPR menilai praktik victim blaming atau menyalahkan korban merupakan bentuk kekerasan lanjutan yang dapat memperburuk penderitaan keluarga korban dan mengaburkan fokus utama penegakan hukum, yakni mengungkap kebenaran serta menindak pihak yang bertanggung jawab.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal SPR, Fitri Aisyah, menegaskan bahwa hak publik untuk memperoleh informasi tidak boleh mengorbankan kehormatan korban maupun keluarganya.
“Yang harus dijawab adalah apa yang sebenarnya terjadi terhadap Aknis Jance Zebua, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana keadilan ditegakkan. Nama baik korban harus tetap dilindungi dan keluarga berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Fitri Aisyah.
SPR mengingatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak telah dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam pernyataannya, SPR mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap secara tuntas penyebab dan motif kematian Aknis Jance Zebua berdasarkan fakta hukum dan bukti yang sah, menghentikan segala bentuk narasi yang berpotensi menyalahkan korban, memberikan perlindungan hukum kepada keluarga korban, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
SPR menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan bagi Aknis Jance Zebua bukan hanya menyangkut satu kasus, tetapi juga menjadi cerminan komitmen negara dalam melindungi perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan.
“Keadilan bagi Aknis Jance Zebua harus ditegakkan. Kebenaran wajib diungkap secara terang dan martabat korban tidak boleh dikorbankan oleh narasi apa pun,” tutup Friska Gulo.
