Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan sebagai kunci untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Papua. Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja ke wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Selasa (31/3/2026).
KomenNews.Id|| Papua – Dalam arahannya, Burhanuddin menyoroti besarnya potensi kekayaan alam Papua, mulai dari sumber daya mineral hingga hasil laut, yang harus dikelola secara legal dan dilindungi melalui penegakan hukum yang tegas.
“Penegakan hukum yang kuat menjadi fondasi untuk memastikan kekayaan alam Papua benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat adat dan kemakmuran nasional,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran kejaksaan di Papua yang dinilai telah menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, Kejaksaan disebut berkomitmen menjalankan agenda prioritas nasional, termasuk reformasi hukum, pemberantasan korupsi, dan penanganan narkotika. Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran untuk menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029 guna mewujudkan penegakan hukum yang humanis, modern, dan berkeadilan.
Di bidang internal, ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui kinerja nyata. Sistem meritokrasi yang telah diterapkan juga diharapkan mampu menutup celah praktik penyalahgunaan jabatan.
Sementara itu, pada bidang intelijen, Kejaksaan diminta memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan, sekaligus mengawal 38 Proyek Strategis Nasional di Papua dengan nilai sekitar Rp3,7 triliun. Kejaksaan juga terlibat dalam sejumlah program prioritas pemerintah, seperti Jaksa Mandiri Pangan, pendampingan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pengawasan ratusan koperasi desa.
Burhanuddin juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas aparatur, termasuk menghindari perilaku pamer kekayaan (flexing) yang dapat merusak citra institusi.
Dalam penanganan tindak pidana umum, Jaksa Agung mendorong penerapan keadilan restoratif yang selaras dengan kearifan lokal masyarakat Papua yang mengedepankan penyelesaian secara adat. Namun demikian, ia mencatat masih adanya kendala seperti minimnya fasilitas rehabilitasi serta tunggakan eksekusi perkara.

















