Di hadapan Komisi II DPR RI, par menteri kabinet, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melayangkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dinilai terlalu sentralistik. Hendrik menilai aturan yang kaku dari Jakarta kerap mengabaikan realitas pilu yang dihadapi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK serta Paruh Waktu di wilayah kepulauan.
KomenNews.id // Jakarta – Bagi Hendrik, mengomandoi wilayah dengan ratusan pulau kecil seperti Maluku membawa tantangan moral yang besar. Menjadi pelayan publik di pelosok bukan sekadar perkara absensi, melainkan perjuangan bertahan hidup di tengah keterbatasan fasilitas.
Hendrik Lewerissa Buka Suara: Aturan Pusat Kunci Kemanusiaan di Daerah
Dalam rapat tingkat tinggi yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan tersebut, Hendrik membawa sebuah potret kasuistis yang menyentuh sisi humanis ruang sidang. Ia menyoroti kewenangan penataan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini dikunci rapat oleh pemerintah pusat.
Dampaknya, pemerintah daerah dibuat mati kutu ketika dihadapkan pada urusan darurat yang mengancam nyawa pegawainya sendiri.
“Ada pulau-pulau yang belum tentu tersedia sarana infrastruktur kesehatan. Bagaimana nasib ASN kita yang mengalami masalah kesehatan?” ujar Hendrik Lewerissa dengan nada getir, Senin (08/06/2026), saat Raker APPSI, APKASI, APEKSI bersama Komisi II dan Menteri Dalam Negeri serta Menpan-Rb, di ruang rapat Komisi II DPR RI di wilayah Senayan,Jakarta.
Hendrik memaparkan ironi di lapangan: ketika seorang ASN di pulau terpencil jatuh sakit dan membutuhkan evakuasi medis atau pemindahan tugas, pihak yang paling tahu kondisi riil—yakni pemerintah daerah—justru tidak memiliki kuasa hukum untuk menolongnya.
“Kami tahu persis kondisi itu, kami bisa mengatur dia. Tapi kewenangan mengatur itu tidak ada di pemerintah daerah,” lanjutnya.
Karena alasan itulah, Hendrik mendesak Menpan RB untuk memberikan kebijakan afirmatif. Ia meminta sebagian kewenangan penataan ASN PPPK didelegasikan ke pemerintah provinsi, khususnya daerah berciri kepulauan.
Sentilan Hukum Hendrik Lewerissa: Pertanyakan Keabsahan Keputusan 3 Menteri
Bukan hanya memperjuangkan nasib ASN di garis depan, Hendrik yang dikenal memiliki latar belakang hukum kuat, juga melemparkan “peluru” pertanyaan krusial yang sempat membuat ruang rapat hening.
Pertanyaan ini berkaitan dengan rencana pemerintah pusat melakukan relaksasi terhadap Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang membatasi belanja pegawai maksimal 50 persen dari APBD. Aturan ini selama ini dinilai mencekik daerah dengan fiskal rendah namun memiliki geografis luas.
Meski menyambut kabar pelonggaran itu dengan suka cita, Hendrik langsung menguliti aspek legalitasnya. Ia mengingatkan para menteri agar tidak menabrak hierarki hukum demi mengambil jalan pintas.
Catatan Kritis Hendrik Lewerissa terkait Regulasi:
* Rencana Pusat: Relaksasi aturan belanja pegawai rencananya akan dituangkan melalui Keputusan Tiga Menteri (Mendagri, Menpan RB, dan Menkeu).
* Sorotan Hukum: Hendrik mempertanyakan, apakah keputusan setingkat menteri secara hukum memiliki kekuatan untuk menganulir atau merelaksasi norma yang sudah diketok palu dalam sebuah Undang-Undang?
“Ini kan adalah norma dalam undang-undang… Apakah norma undang-undang itu bisa direlaksasi dengan keputusan tiga menteri? Kami menyambut dengan suka cita, cuma kami butuh kepastian legalitas saja sebagai orang yang memahami hukum,” tanya Hendrik lugas.
Bagi Hendrik, kepastian hukum adalah harga mati dan “perisai” utama bagi para kepala daerah. Tanpa landasan hukum yang kokoh, niat baik merelaksasi anggaran di atas kertas justru bisa menjadi bumerang yang menjerat pemerintah daerah ke ranah hukum di masa depan.
Kini, semua mata tertuju pada respons para menteri. Hendrik Lewerissa telah mengetuk pintu kesadaran Jakarta: bahwa daerah kepulauan butuh aturan yang tidak hanya berkepastian hukum, tetapi juga memiliki hati dan sentuhan kemanusiaan.
Pantauan media ini, hadir selain menjabat Sekjen APPSI, Hendrik didampingi Boy Kaya yang menjabat Kepala Biro Hukum dan Saipul Patta, Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta.




















